Pantes Prabowo Ikhlas Tak Ambil Gaji, Ternyata Segini Rincian Gaji Presiden, Gubernur sampai Bupati

Penulis: Shafira Rianiesti Noor
Editor: Tresia Silviana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo dan pimpinan Parpol Kampanye Akbar di Plaza BKB Palembang, Selasa (9/4/2019). 

Prabowo Ikhlas tak ambil gaji, ternyata segini rincian gaji Presiden, DPR, Gubernur sampai Bupati

SRIPOKU.COM - Mungkin untuk sebagaian orang mendapati jabatan tinggi melalui lembaga pemerintahan menjadi impian tersendiri.

Hal ini pun bisa terlihat dari antusias para peserta yang mencoba peruntungan melalui tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Demi menjadi bagian dari lembaga pemerintahan, ratusan ribu orang pun rela berlomba-lomba mengikuti tes CPNS.

Selalu Dibandingkan, Ternyata Begini Penampakan Rumah Krisdayanti dan Ashanty, Kalah Jauh?

Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Palembang Hari Ini, Selasa 16 April 2019, Hujan Sampai Siang Nanti

Silaturahmi ke Martapura, Herman Deru Mohon Doa Agar Tetap Istiqomah Wujudkan Sumsel Maju

Ya, selain demi mengabdi kepada Negara, kebanyakan orang yang mengikuti CPNS pun juga tergiur dengan pendapatan dan berbagai tunjangan yang diberikan Negara.

Lihat saja para pejabat publik seperti walikota, gubernur, pimpinan BUMN, hingga presiden, membuat rakyat jelata, kadang penasaran dengan gaji yang mereka terima setiap bulan.

Apalagi belum lama ini publik dikejutkan dengan ‘bocoran’ gaji Megawati Soekarnoputri yang mencapai lebih dari Rp100 juta/bulan.

Lantas bagaimana perincian gaji para pejabat negara tanah air ini?

Ternyata dilansir dari Gajimu.com, besaran gaji yang diterima Presiden dan Wakil Presiden RI saat ini masih mengacu pada Undang-undang No 7 tahun 1978.

Undang-undang No 7 tahun 1978 sendiri berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pasal 2, dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK, dll) adalah sebesar Rp. 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, dapat dihitung, besarnya Gaji Pokok Presiden RI per bulan = 6 x Rp. 5.040.000 = Rp. 30.240.000. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden per bulan = 4 x Rp. 5.040.000 = Rp. 20.160.000.

Nah untuk para pejabat negara yang lain, berikut daftar gaji pejabat Indonesia periode 2014-2019 :

No.

Jabatan

Gaji Pokok (Rp)
per bulan

Tunjangan Jabatan

(Rp)

Tunjangan Lainnya

(Rp)

1

Halaman
1234

Berita Terkini