Inilah Cara Mengecek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Apakah Namamu Sudah Terdaftar di DPT?

Editor: Bejoroy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Rekapitulasi Daftar Pemilihan Umum oleh KPU Sumsel Tahun 2018

Isi NIK sesuai dengan yang tercantum pada KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota / kabupaten.

Cek kembali angka NIK dan pastikan benar.

5. Isi nama lengkap

Ketik nama lengkap (sesuai KTP) pada kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.

6. Klik Cari Pemilik

Langkah terakhir kamu bisa klik 'Cari Pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.

Setelah diklik akan tampil keterangan apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Jika sudah, portal akan menampilkan Nama, NIK, TPS, Jenis Kelamin, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi pemilih.

Cek kembali apakah data diri yang sudah tercantum sudah benar.

Instagram/KPU_RI ()

Kemudian bagaimana jika nama pemilih tidak masuk DPT ?

Dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019, tentunya nama / data diri sudah harus masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, jika belum masuk DPT, kamu masih tetap dapat menggunakan hak suara dengan cara lain.

Pemilih yang sudah punya hak suara tapi tidak terdaftar di DPT, nantinya akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Bila tidak masuk di DPT, maka secara otomatis ia akan memperoleh C6 yang merupakan undangan pemilih.

Kamu bisa langsung mendatangi TPS terdekat di wilayahmu.

Halaman
123

Berita Terkini