Pintar Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.14 Pembelajaran dalam Setting Kelas lnklusif Pintar Kemenag Angkatan II

Ini kunci jawaban Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah Modul 3.14 Pembelajaran dalam Setting Kelas lnklusif - Bagian 4.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kunci jawaban Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah Modul 3.14 Pembelajaran dalam Setting Kelas lnklusif - Bagian 2.(pintar.kemenag.go.id) 

SRIPOKU.COM - Berikut disajikan kunci jawaban Modul 3.14 Pembelajaran dalam Setting Kelas lnklusif - Bagian 4.

Kunci jawaban tersebut terdapat pada Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah Angkatan II Pintar Kemenag.

Peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag akan mengikuti 10 pelatihan pada 23 - 27 Agustus 2025.

Pendaftaran bagi calon peserta pelatihan akan dilaksanakan pada 20 - 22 Agustus 2025.

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.10 Program Pendidikan Individual Pintar Kemenag Angkatan II

Baca juga: Jawaban Modul 3.8 ldentifikasi, Asesmen, dan Profil Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Angkatan II

1. Pemerintah menetapkan Capaian Pembelajaran (CP) sebagai kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase. Pemanfaatan fase-fase CP dalam perencanaan pembelajaran dapat dikemukakan sebagai berikut. kecuali ....

A. Memungkinkan guru merancang dan melaksanakan pembelajaran secara fleksibel

B. Mendorong guru fokus pada ketercapaian CP di akhir fase tanpa perlu memperhatikan perkembangan peserta didik dan kesinambungan proses pembelajaran antar kelas

C. Memberi kesempatan pada guru untuk melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kesiapan peserta didik

D. Memungkinkan kolaborasi guru pada fase yang sama untuk merancang pembelajaran yang efektif bagi peserta

Jawaban : B. Mendorong guru fokus pada ketercapaian CP di akhir fase tanpa perlu memperhatikan perkembangan peserta didik dan kesinambungan proses pembelajaran antar kelas

2. Berikut adalah pernyataan yang benar terkait akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus di madrasah kecuali...

A. Fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran sesuai kebutuhan peserta didik

B. Pemberian afirmasi seleksi masuk di madrasah sesuai kondisi peserta didik

C. Menggunakan Capaian Pembelajaran masing-masing Fase sebagai kompetensi pembelajaran yang harus dicapai oleh semua peserta didik pada setiap fase

D. Fleksibilitas proses pembelajaran, evaluasi dan penilaian kompetensi sesuai dengan kebutuhan peserta didik

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved