Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
• Sempat DPO, Bandar Narkoba Ini Tertangkap saat Berada Di Kontrakan
• Download (Unduh) Lagu Mp3 Taklukkan Dunia Dul Jaelani Lengkap Kunci Gitar, Lirik Lagu dan Video Klip
• Ingat kasus Artis Narkoba Roro Fitria dan Dhawiya? Lama Tak Terdengar Kini Bawa Kabar Mengejutkan
=====
Didakwa Pasal Hukuman Mati, Steve Emmanuel Akan Sampaikan Keberatan di Pengadilan
Dilansir dari kompas.com,
Steve Emmanuel mengaku siap menjalani sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa tersebut.
"Iya (siap membacakan nota keberatan)," ujar Steve sembari memasuki ruang tunggu tahanan sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, siang.
Sebelumnya Steve ditangkap setelah kedapatan memiliki dan diduga menyelundupan narkoba jenis kokain pada 21 Desember 2018 lalu.
Dari tangannya disita barang bukti berupa kokain seberat 92,04 gram dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet. Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ia pun terancaman dikenai hukuman pidana penjara minimum lima tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.