Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi.
Kemudian sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password dan link aktivasi lewat email yang Anda daftarkan.
Klik link untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda.
Setelah aktif, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
Berikut cara mudah lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 SS lewat ponsel maupun laptop Anda:
1. Buka https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”
2. Pilih layanan “e-Filing”.
3. Pilih atau klik “Buat SPT”
4. Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS
Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban "TIDAK"
Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban "TIDAK"
Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban "YA"
5. Setelah menjawab pertanyaan, lalu klik SPT 1770 SS
6. Begitu sudah masuk di SPT 1770 SS, selanjutnya isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2018, status SPT normal.
Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa