Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing 1770 SS Lewat Ponsel atau Laptop di Website DJP Online

Penulis: Haris Widodo
Editor: Sudarwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mudah lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 SS lewat ponsel maupun laptop Anda

2. Formulir 1770 SS

Digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Contohnya karyawan swasta dan PNS.

Dan berikut cara mudah isi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 menggunakan e-filing dengan formulir 1770 SS (WP OP dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun).

Siapkan Bukti Potong Pajak

Sebelum memulai langkah pengisian e-filing untuk SPT Tahunan 1770 SS.

Pastikan Anda sudah mendapat dokumen penting berupa bukti potong pajak dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Lembaran bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan untuk PNS bukti potong 1721 A2.

Jika belum menerima segera minta ke perusahaan atau bendahara.

Buat EFIN dan Daftar akun DJP

Selanjutnya Anda sebagai Wajib Pajak harus memiliki dan mengaktivasi EFin (Electronic Filing Identification Number) untuk keperluan membuat akun DJP Online dan menggunakan layanan pajak online.

Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan mencetak ulang EFIN di KPP terdekat.

Sedangkan bagi yang belum punya segera datangi KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Lalu isi dan tandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN serta menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak.

Setelah menerima EFIN paling lambat satu hari kerja setelah pembuatan, daftar akun DJP Online.

Buka situs djponline.pajak.go.id, lalu klik Daftar.

Halaman
1234

Berita Terkini