Ini Penjelasan Komisioner Divisi Program, Data dan Informasi Soal DPT di Lahat NIK Banyak Ganda

Dari koordinasi pun ditemukan kasus seperti penghuni Lapas yang tertutup atau tidak mau menjelaskan data kependudukannya. Ini menjadi kendala bagi Duk

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Direktur Eksekutif Musi Institute for Democracy and Electoral (MIDE) Andika Pranata Jaya SSos MSi menunjukkan adanya temuan DPT ganda di Kabupaten Lahat yang bisa diakses situs rekapitulasi DPT KPU. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Adanya temuan DPT (Daftar Pemilih Tetap) banyak yang ganda di Kabupaten Lahat dan ada TPS yang tidak satupun pemilih perempuan membuat Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana yang tengah mengikuti rapat teknis di Bandung melakukan penelusuran dibantu Komisioner KPU Sumsel Divisi program, data dan informasi Hendri Almawijaya MPd.

"Kami telah mengecek masalah ini dan meminta penjelasan KPU setempat. Untuk TPS 040 teridentifikasi sebagai TPS Lapas, jadi wajar tercatat di situ semuanya pemilih laki-laki karena warga binaan di sana banyak laki-laki," ungkap Komisioner KPU Sumsel Divisi program, data dan informasi Hendri Almawijaya MPd, Rabu (6/3/2019).

Menurut Hendri yang mantan Kepala Sekretariat Panwaslu Lubuklinggau ini mengatakan adanya dugaan data ganda krn sebagian besar warga Lapas tidak miliki dokumen kependudukan dan ada juga yang hilang sehingg itu dianggap data yang invalid.

Komisioner KPU Sumsel Divisi program, data dan informasi Hendri Almawijaya MPd

Komisioner KPU Sumsel Divisi program, data dan informasi Hendri Almawijaya MPd

(SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ)

"Untuk menginput data adalah tugas dukcapil, makanya kita terus menerus berkoordinasi dengan Sukcapil dengan melakukan perekaman serentak di setiap Lapas agar dapat menerbitkan data kependudukan penghuni Lapas," terangnya.

Dari koordinasi pun ditemukan kasus seperti penghuni Lapas yang tertutup atau tidak mau menjelaskan data kependudukannya. Ini menjadi kendala bagi Dukcapil dan KPU untuk melakukan pendataan.

"Kalau sudah tertutup gimana kita mau manggali dokumen kependudukannya tapi Itu sebagian kecil. Tapi secara umum suda dilakukan perekaman oleh Disdukcapil," kata Hendri yang masih tercatat sebagai ASN Disdik Lubuklinggau.

Mantan Komisioner KPU Lubuklinggau periode 2009-2014 menerangkan data DPTHB2 yang sudah ditetapkan di Lahat akan diupdate dan dilakukan perbaikan terus menerus hingga hari H. Sehingga data yang dinyatakan ganda itu masih dilakukan verifikasi sehingga di website masih berupa angka nol semua.

Pengabdian Reni Sang Guru Honor Selama 14 Tahun Berbuah Manis

Tekan Angka Pengangguran, Dalam Waktu Dekat Disnaker Buka Program Lowongan Kerja

"Kalau disidalih yang berkode bintang artinya hanya untuk melindungi identitas pribadi pemilih," terang Alumnus STKIP PGRI dan S2 Universitas Bengkulu.

Terkait informasi yang beredar bahwa terdapat data ganda NKK dan NIK serta tidak ada pemilih perempuan di TPS 040 di Kecamatan Lahat, Komisioner KPU Kabupaten Lahat Divisi Program, Data dan Informasi Eka Pitra memberika penjelasannya kepada Sripoku.com.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang pertama, TPS 040 adalah TPS khusus yang terdapat di Lapas kelas 2 Lahat. Dimana penghuni Lapas mayoritas adalah laki-laki sehingga di TPS 040 semuanya laki-laki. Untuk penghuni perempuan hanya terdapat di TPS 041 yaitu sebanyak 18 orang," ungkap Eka Pitra.

Wujudkan Kemandirian Energi, Dodi Kebut Bangun PLTG dan Pabrik LPG di Muba

Gelar Resepsi Mewah di Indonesia, Syahrini Bocorkan Tamu Penting yang Akan Diundang

Penjelasan yang kedua, data ganda NKK dan NIK, termasuk data anomali dan invalid yang diturunkan oleh KPU RI yang saat ini sedang dilakukan verifikasi dan perbaikan di tingkat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Lahat yang berkoordinasi dengan Dukcapil dan Lapas kelas 2 Lahat agar memenuhi syarat sebagai pemilih.

Lalu penjelasan poin yang ketiga, dalam perbaikan data tersebut memang terjadi kesulitan karena terdapat keterbatasan informasi terkait penghuni Lapas. Sebagian besar sudah tidak mempunyai dokumen kependudukan karena hilang dan alasan lain.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved