"Pada malam itu kita melakukan giat oprasi pekat, sekitar jam sebelas malam, tersangka lewat dengan mengendarai sepeda motor."
"Sebelum kita periksa ternyata tersangka membuang sesuatu."
"Tentu kita semakin curiga jadi kita tanya apa itu dan saat di lihat ternyata ia membuang satu kotak rokok yang ada di tangan kirinya dan ternyata di dalamnya terdapat barang narkoba," jelasnya.
Setelah mendapati barang bukti tersangka langsung ditahan dan diamankan.
"Barang bukti yang sudah kita amankan itu berupa sepuluh butir pil Ekstasi logo Minion, satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.19 gram yang dibungkus dalam platsik bening, satu ponsel dan satu unit motor," terangnya.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat I, undang-undang RI NO 35 tabun 2009 tentang Narkotika.
• BNNK Ogan Ilir Rehabilitasi 26 Pengguna Narkoba, Berikut Rincian Lokasi Rehabnya
• Terpeleset Kejar Tersangka Narkoba, Tembakan Briptu Yogi Malah Nyasar Kena Pinggang Aiptu Zulpin
• Diduga Menyelundupkan & Memiliki Narkoba, Steve Emmanuel Diamankan Polisi di Apartemennya
===