SRIPOKU.COM - Bagi para calon pegawasi negeri sipil (CPNS) 2018, mungkin kamu bakal sedikit merasa deg-degan.
Pasalnya, kelulusan CPNS 2018 bakal segera diumumkan.
BKN menyatakan berkas pengumuman CPNS sudah bisa diunduh di situs di SSCN dan segera diumkan oleh pemda masing-masing secara serentak.
Dilansir Kompas.com, berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini proses seleksi CPNS memasuki tahap rekonsiliasi data hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menuturkan, rekonsiliasi data hasil integrasi nilai SKD dan SKB berlangsung selama tiga hari, yaitu Rabu (19/12/2018) hingga Jumat (21/12/2018).
Adapun rekonsiliasi data ini turut mengundang perwakilan-perwakilan instansi pusat maupun daerah.
"Rekonsiliasi data di Kantor Pusat BKN dengan mengundang perwakilan dari 476 instansi daerah dan 75 instansi pusat yang telah selesai menggelar SKB," ujar Ridwan.
Sebagai tambahan informasi, rekonsiliasi data ini bertujuan mencocokkan data yang ada di BKN dengan data milik instansi masing-masing.
"Langkah rekonsiliasi data SKD dan SKB akan dilanjutkan dengan pengumuman pelamar yang lulus seleksi secara keseluruhan, pemberkasan, pengajuan usul penetapan CPNS dari instansi pembuka rekrutmen dan penetapan NIP CPNS oleh BKN," kata Ridwan.
• Suku Musuo, Satu-satunya Kerajaan Wanita di Asia Tak Mengenal Konsep Menikah, Pria Dibuat Begini
• Berkas Pengumuman CPNS Sudah Bisa Diunduh, Segera Diumukan di Website Resmi BKD Masing-masing
• Nama Ledy Clara Peserta Tes CPNS 2018 Asal Palembang Ini Masuk Daftar Peserta CPNS Titipan BKN Pusat
Melalui penelurusan Sripoku.com di beberapa instansi ternyata sudah ada yang memberikan pengumuman resmi soal kelulusan CPNS 2018.
Melansir dari TribunBatam, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya merilis pengumuman hasil seleksi CPNS 2018 pada Selasa (25/12/2018).
Pelamar bisa mengecek nama di link dalam berita ini yakni laman resmi Kemenhub dephub.go.id.
Tiga kode tersebut yaitu:
1. Kode 'P1/L' adalah peserta yang Lulus SKD berdasarkan Nilai Ambang Batas dan Peringkat Terbaik sesuai PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS.
2. Kode 'P2/L' adalah peserta yang Lulus SKD berdasarkan Ketentuan Peringkat Terbaik sesuai PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS.
3. Kode 'P1/L-1' adalah peserta yang Lulus SKD berdasarkan Nilai Ambang Batas dan Peringkat Terbaik sesuai PermenpanRB No 37 Tahun 2018; setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS; dan setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/Pendidikan yang sama sesuai ketentuan PermenpanRB No 61 Tahun 2018
Dengan demikian, bila seseorang dinyatakan lulus dari seleksi akhir, maka ia berhak melaju ke tahapan selanjutnya, yaitu pemberkasan.
Dokumen persyaratan yang harus dibawa peserta CPNS Kemenhub saat pemberkasan:
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan di Jakarta yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam/ballpoint dan ditandatangani serta diberi materai Rp 6 ribu, rangkap dua.
2. Ijazah dan Transkip Nilai Asli Pendidikan Terakhir yang dilamar (dilampirkan fotocopy ijazah SD, SMP, SMA, Diploma, Sarjana dan Magister yang dilegalisir rangkap 2), dengan ketentuan:
a. SD Negeri/Swasta dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
b. SMP Negeri/Swasta dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
c. SLTA/Sederajat Negeri/Swasta dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
d. Diploma (D-II, D-III) Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Direktur, Pembantu Direktur, Dekan, Pembantu Dekan Bidang Akademik, Ketua, Pembantu Ketua Bidang Akademik.
e. Sarjana (S1 dan D.IV) Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor, Dekan, Pembantu Dekan Bidang Akademik, Ketua, Pembantu Ketua Bidang Akademik.
f. Magister (S2) Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor, Dekan, Pembantu Dekan Bidang Akademik, Ketua, Pembantu Ketua Bidang Akademik.
3. Khusus bagi pelamar dengan kriteria formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib membawa fotocopy akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir serta surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang bersangkutan rangkap dua.
4. Khusus bagi pelamar dengan kriteria formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), wajib membawa fotocopy legalisir Akreditasi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi yang berlaku pada saat lulus studi.
5. Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam/ballpoint, ditandatangani dan diberi materai Rp 6 ribu dan ditempel pasfoto 3x4 dengan latar belakang warna merah rangkap dua.
• Makin Seksi, 6 Seleb Ini Rela Botak Demi Perannya, No 4 Meninggal Karena Penyakit!
• Bak Jatuh Tertimpa Tangga, 4 Seleb Pilih Bercerai Saat Sakit Parah, No Terakhir Meninggal Dunia
• Kaya Raya di Usia Muda, 5 Seleb Ini Punya Rumah Mewah Bak Istana, No 3 Usianya Malah Baru 20 Tahun
6. Surat Pernyataan (Lampiran V), diketik, ditandatangani dengan tinta hitam/ballpoint dan diberi materai Rp 6 ribu, rangkap dua.
7. Surat Pernyataan Tidak Akan Mengajukan Pindah/Mutasi, diketik, ditandatangani dengan tinta hitam/ballpoint dan diberi materai Rp 6 ribu, rangkap dua.
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort/Kepolisian Daerah yang terbaru (bulan Desember 2018) (asli dan satu lembar fotocopy dilegalisir).
9. Surat Keterangan sehat jasmani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah, yang terbaru (bulan Desember 2018) dan harus ditandatangani oleh Dokter Pemerintah (asli dan 1 lembar fotocopy dilegalisir dari Dokter Pemeriksa).
10. Surat Keterangan sehat rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah, yang terbaru (bulan Desember 2018) dan harus ditandatangani oleh Dokter Pemerintah (asli dan 1 lembar fotocopy dilegalisir dari Dokter Pemeriksa).
11. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainny (NAPZA) dari Rumah Sakit Pemerintah, yang terbaru (bulan Desember 2018) dan harus ditandatangani oleh Dokter Pemerintah (asli dan 1 lembar fotocopy dilegalisir dari Dokter Pemeriksa).
12. Fotocopy Sertifikat pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan, rangkap dua.
13. Pas foto 3 x 4 berlatar belakang merah lima lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut.
14. Fotocopy KTP yang masih berlaku atau Foto copy Surat Keterangan telah Melakukan Perekaman KTP elektronik dari Dukcapil, rangkap dua.
15. Berkas kelengkapan dokumen rangka dua dimasukkan kedalam stopmap:
a. Warna Biru untuk kualifikasi pendidikan D-IV, S-1 dan S-2.
b. Warna Hijau untuk kualifikasi pendidikan SLTA, D II dan D III
di luar stopmap ditulis:
a. Nama
b. Tempat dan Tanggal Lahir
c. Jabatan yang dilamar
d. Unit Kerja yang dilamar
e. Pendidikan
f. Nomor Telp/HPyang mudah dihubungi
g. Alamat email
• 5 Cara Hadapi Pasangan yang Selingkuh, Tahan Emosi hingga Introspeksi Diri
• BNPB Menegaskan Gunung Anak Krakatau Tetap Berstatus Waspada
• BREAKING NEWS Kaca Sampai Bergetar, Warga Jakabaring & Oki Kembali Dengar Suara Dentuman Misterius
Berikut link untuk mengunduh hasil akhir CPNS Kemenhub 2018 dan persyaratan pemberkasan:
LINK 1 (hasil akhir CPNS Kemenhub 2018)
LINK 2 (Pengumuman dan Persyaratan Pemberkasan CPNS Kemenhub 2018
(SRIPOKU.COM/TRIBUNBATAM/TRIBUNNEWS)
====