SRIPOKU.COM - Hasil pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 sudah dirilis Badan Kepegawanan Nasional (BKN) dan Panselnas.
Peserta yang lulus akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), jika dinyatakan lulus akan melalui tahap pemberkasan baru kemudian resmi menjadi CPNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membongkar kisi-kisi soal seleksi kompetensi bidang (SKB) jelang pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Seleksi kompetensi bidang (SKB) akan dilaksanakan bagi peserta yang dinyatakan lulus di seleksi kompetensi dasar.
Pengumuman seleksi kompetensi dasar CPNS 2018 pun berbeda-beda tiap instansi.
Ketika melaksanakan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
Dilansir dari laman Twitter resmi BKN pada Jumat (9/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.
"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain adalah JFT," tulis BKN.
BKN menjelaskan, tiap-tiap jabatan tersebut memiliki Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pemerpan RB).
BKN menyatakan, soal-soal SKB nantinya tak akan jauh dari Permenpan RB itu.
"Untuk JFT biasanya ada Permenpan RB yang menaungi. Contoh: Permenpan RB 6/2014 ttg JF Pranata Humas & Angka Kreditnya. Jika formasi #SobatBKN adalah JFT, soal SKB tak jauh dr Permenpan RB ybs," tegas BKN.
Sementara itu bagi pelamar jabatan pelaksana maka bisa mempelajari Permenpan RB 25/2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana.
"Ketiga. Bagi kalian yg melamar JP (Jabatan Pelaksana), ada Permenpan RB 25/2016 ttg Nomenklatur JP. Dari deskripsi tugas, bisa dibayangkan apa materi SKB kalian.
Contoh JP adalah Analis Kerja Sama, Analis Akuntabilitas Kinerja, dll.," jelas BKN.