Aman terancam hukuman mati, namun ia menolak didampingi pengacara.
Selain pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis, pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir.
Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.
ISIS pernah mengeluarkan seruan kepada pengikut mereka untuk melakukan amaliah di negara masing-masing. Amaliah ini merupakan tindakan dalam bentuk serangan.
Setelah terjadinya serangan bom Thamrin di Jakarta, tahun 2016, yang mengakibatkan delapan orang tewas, dan 26 luka-luka, ISIS mengeluarkan pernyataan bahwa tentara mereka adalah pelakunya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Ini Jejak Aman Abdurrahman dalam Aksi Terorisme Indonesia