Pengembalian Pengerjaan Galian Tak Sesuai, Sebabkan Jalan Kotor dan Macet. Ini kata PUPR Palembang

Penulis: Siti Olisa
Editor: Reigan Riangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penggalian untuk pemasangan kabel milik PLN di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Maksudnya, para kontraktor yang melakukan penggalian, tidak mengembalikan bekas lubang galian seperti semula," ujarnya.

Hal itu terjadi, karena para kontraktor melakukan penggalian melebihi kebutuhan.

Akibatnya, jalanan menjadi kotor dan memunculkan lubang-lubang baru yang terpakai akibat adanya penggalian utilitas tersebut.

Baca: Jalan Gandus Mulai Ditimbun. Berikut Daftar Jalan di Palembang Diperbaiki Tahun 2018

"Misalnya pemasangan pipa hanya 200 meter (m), tapi penggalian sampai 500 m, hal seperti ini harus diperbaiki.

Kedepan, sebelum melakukan pekerjaannya, kontraktor harus melakukan paparan dulu dan pengerjaannya pun akan diawasi," ujarnya.

Tak hanya mengenai teknis pengerjaan. Bastari menyebutkan, usai melakukan penggalian, tanah lama tak boleh digunakan untuk penimbunan, dan langsung diangkut keluar. Sebagai gantinya, penimbunanan harus diganti dengan pasir sehingga menjadi lebih padat dan bersih.

Baca: Berbagai Cara Dilakukan Warga Jalan Gandus Tak Kunjung Mulus

"Mungkin biayanya lebih besar, tapi itu yang harus dilakukan karena Palembang merupakan kota metropolitan dan harus memperhatikan tata kota kita," ujarnya.

Bastari menegaskan, untuk memperkuat aturan ini, Dinas PUPR bersama jajaran terkait akan membuat peraturan daerah (Perda) tentang sistem penggalian utilitas ini.

Hal ini dirasakan cukup mendesak, meskipun penggalian ini dilakukan di kawasan Jalan Provinsi mauapun Jalan Nasional, namun yang merasakan dampak buruknya ialah masyarakat kota Palembang.(*)

Berita Terkini