Pemilihan Walikota Pagaralam

Panwaslu Ingatkan RT/RW di Pagaralam Agar tak Terlibat Kegiatan Paslon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto bersama pasangan calon Pilkada Kota Pagaralam usai menandatangani pernyataan pilkada damai yang diselenggarakan KPU Kota Pagaralam, Minggu (18/2/2018)

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pagaralam mengingatkan setiap Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam untuk tetap menaati aturan waktu berkampanye.

Pasalnya berdasarkan kesepakatan yang disepakati KPU dan Tim Kampanye waktu kampanye dibatasi sampai pukul 18.00 WIB.

Untuk itu Panwaslu menegaskan setiap Paslon tidak melakukan kampanye dimalam hari. Karena itu melanggar kesepakatan yang telah disepakati.

Hal ini diungkapkan Devisi Pengawsan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Pagaralam, Mirian kepada sripoku.com, Selasa (27/2/2018).

"Jika belum ada perubahan kesepakatan tersebut jadi kita tegaskan untuk semua Paslon untuk tidak melakukan kampanye jenis apapun di malam hari," tegas Merian.

anitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pagaralam mengingatkan setiap Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan (Sripoku.com/Wawan Septiawan)

Ditambahkannya sesuai dengan Surat Edaran kemendagri Nomor : 270/ 729/OTDA tanggal 29 Tahun 2018 tentang penegasan terkait pelaksanaan pilkada serentak 2018.

"Hal ini menindaklanjuti amanat pasal 70 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa terdapat larangan bagi paslon berkampanye untuk melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI dan POLRI," jelasnya.

Himbauan yang sama juga diberikan kepada Paslon yang melibatkan pengurus RT/RW dalam berkampanye.

Jadi diharapkan RT/RW untuk tetap menjaga netralitas politik dalam membangaun kehidupan demokrasi yang sehat dan bermartabat.

"Kita akan tetap melakukan pengawasan bersama Panwascam terkait penegakan aturan-aturan berkampanye.

Jika ada Paslon yang melanggar maka akan tetap diproses sesuai dengan aturan yang tertuang di PKPU," tegasnya

Berita Terkini