Karena itu, pihaknya akan terus menelusuri kasus skimming tersebut. Salah satunya dengan berkoordinasi pada Interpol, Divhubinter Polri dan Kedutaan besar negara asal para WNA tersebut.
"Kesembilan orang ini ada tiga orang warga Bulgaria, dua orang warga Rumania, tiga orang warga Ukraina, dan satu warga Kroasia. Kesembilan orang ini dibantu oleh tiga orang warga negara indonesia, total pelaku ada 12 orang," katanya.
Atas penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti satu unit alat pemindah data (skimming), sejumlah handphone, laptop, passport beserta ratusan kartu ATM palsu siap pakai.
“Seluruh pelaku dijerat tindak pidana (skimming) pencurian data elektronik dan TPPU dalam pasal 263 KUHPdan atau 363 KUHP dan atau Pasal 46 Jo pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat (1) & (2) UU RI No. 19 thn 2016 atas perubahan UU RI No. 11 thn 2008 tentang ITE dan atau psl 3,4 dan 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU,” jelas Nico.