Polda Metro Tangkap Mantan Pemain EksPersebaya, Vedran Muratovic.Karena Terlibat Skimming

Editor: Budi Darmawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vedran Muratovic (kanan)

SRIPOKU.COM ,JAKARTA - Petugas Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap Vedran Muratovic (34) warga negara Kroasia karena dugaan melakukan skimming atau pencurian data elektronik, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Vedran yang merupakan mantan pemain klub sepakbola di Indonesia tersebut melakukannya bersama 11 pelaku lainnya. Yakni, EW, AZ, LZ, MVY, MIM, VB, DM, AC, AIA, dan FI.

“Pelaku sebelumnya pernah bermain di salah satu klub sepakbola di Indonesia, terakhir dua tahun lalu. Namun, saat itu ia mengalami cedera kaki dan memutuskan berhenti,” kata AKBP Aris Supriono, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).

 
Seperti diketahui, Vedran sebelumnya bermain di klub Persebaya pada 2012 lalu. Namun tak sampai satu musim ia mengundurkan diri karena orangtuanya meninggal.

Kemudian pada tahun 2015 bermain uji coba di Persiba (Balikpapan). Hanya satu musim ia bermain, memutuskan untuk berhenti karena cedera kaki.

Vedran Muratovic (sriwijaya post)

“Setelah itu ia mengaku bertemu dengan pelaku lainnya di sebuah cafe di Jakarta. Mereka dari berbagai negara seperti Bulgaria, Romania, Ukraina,” katanya.

Namun, pertemuan tersebut membuahkan hasil ide kejahatan. Dengan berencana melakukan skimming pada ATM.

“Mereka mengaku baru bertemu di sini. Dan merencanakan kejahatannya. Padahal modus ini kerap dilakukan oleh WNA dan kami selalu berhasil tangkap,” Aris.

Tak hanya pemain sepakbola, pelaku lainnya, Lazar Stoyanov (33) WNA Bulgaria juga masuk komplotan. Ia sebelumnya sebagai anggota militer di negaranya.

“Tapi pelaku justru terjerumus dengan komplotan ini dan melakukan kejahatannya di sini,” jelasnya.

Sementara itu, Direskrimum PMJ, Kombes Pol Nico Afinta, mengatakan bahwa pelaku tersebut telah beraksi sejak dua bulan lalu.

Namun, para pelaku berhasil ditangkap di beberapa wilayah Jakarta pada 27 Oktober. “Komplotan ini telah berhasil menggasak harta para korban sebesar Rp 300 juta,” katanya.

 Pengungkapan tersebut, lanjut Nico, bermula dari laporan seorang nasabah bank yang debitnya berkurang.

Padahal nasabah tersebut tidak melakukan transaksi.

“Mereka melakukan transaksi di ATM-ATM tertentu, menggunakan kartu ATM palsu yang telah diisi dengan data-data nasabah. Data itu telah diperoleh dari kelompok yang bertugas mencari data-data identitas beserta pin ATM korbannya,” jelas Nico.

Karena itu, pihaknya akan terus menelusuri kasus skimming tersebut. Salah satunya dengan berkoordinasi pada Interpol, Divhubinter Polri dan Kedutaan besar negara asal para WNA tersebut.

"Kesembilan orang ini ada tiga orang warga Bulgaria, dua orang warga Rumania, tiga orang warga Ukraina, dan satu warga Kroasia. Kesembilan orang ini dibantu oleh tiga orang warga negara indonesia, total pelaku ada 12 orang," katanya.

Atas penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti satu unit alat pemindah data (skimming), sejumlah handphone, laptop, passport beserta ratusan kartu ATM palsu siap pakai.

“Seluruh pelaku dijerat tindak pidana (skimming) pencurian data elektronik dan TPPU dalam pasal 263 KUHPdan atau 363 KUHP dan atau Pasal 46 Jo pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat (1) & (2) UU RI No. 19 thn 2016 atas perubahan UU RI No. 11 thn 2008 tentang ITE dan atau psl 3,4 dan 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU,” jelas Nico.

Berita Terkini