Ini 7 Fakta AM Fatwa, Pernah Dipenjara 18 Tahun Hingga Sosok yang Begitu Dihormati Banyak Negara

Penulis: Tresia Silviana
Editor: Tresia Silviana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPD RI, AM Fatwa di GOR Jakarta Utara, Sabtu (23/7/2016).

Nana menuturkan, ada kemungkinan akan dilakukan penghormatan terakhir terhadap almarhum. Namun hal itu masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga.

"Yang pasti dari rumah sakit ke Pejaten dulu. Kalau sudah ketahuan jamnya, atau keluarga enggak mau, mau tidak mau langsung dimakamkan," tuturnya.

Sementara itu, menurut putri AM Fatwa, Dian Islamiaty Fatwa, almarhum Fatwa akan dikebumikan di pemakaman Kalibata.

Baca:

Terkuak! Hanna Anissa Akui Video Mesumnya. Rupanya Ada Ciri Dibagain Ini yang Tak Bisa Dielak

Ketika Ridwan Kamil Samakan Jennifer Dunn dengan Coklat, Netter: Awas Kecantol Ntar Dompet Jebol

2. Pernah Dipenjara 18 Tahun di Era Soeharto

AM Fatwa menjadi ikon perlawanan dan sikap kritis terhadap rezim otoriter Orde Lama dan Orde Baru.

Itulah sebabnya sejak muda ia sudah mengalami teror dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh intel-intel kedua rezim otoriter tersebut, hingga keluar masuk rumah sakit dan penjara.

Terakhir ia dihukum penjara 18 tahun (dijalani efektif 9 tahun lalu dapat amnesti) dari tuntutan seumur hidup, karena kasus Lembaran Putih Peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984 dan khutbah-khutbah politiknya yang kritis terhadap Orde Baru.

Jika diakumulasi, ia menghabiskan waktu selama 12 tahun di balik jeruji besi.

Atas segala penyiksaan yang dialami, ia merupakan satu-satunya warga negara yang pernah menuntut Pangkobkamtib di pengadilan.

AM Fatwa ()

3. Jadi salah satu tokoh penting dimulainya Reformasi di Indonesia

Meski berstatus narapidana bebas bersyarat (1993-1999) dan menjadi staf khusus Menteri Agama Tarmizi Taher dan Quraish Shihab, mantan Sekretaris Kelompok Kerja Petisi 50 itu bersama Amien Rais menggulirkan gerakan reformasi,

Berkat jasanya dan beberapa tokoh lainnya, Presiden Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998.

Halaman
1234

Berita Terkini