SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dari hasil pemeriksaan kurang lebih 11 jam terhadap 6 saksi, Rabu (26/7/2017), akhirnya Polda Sumsel menetapkan satu tersangka baru terkait aksi pungutan liar sertifikasi guru di Dinas Pendidikan (Disdik Sumsel).
Tersangka tersebut adalah Widodo, seorang staf Pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK) Dinas Pendidikan Sumsel. Widodo menyusul tiga rekan lainnya yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, kita tetapkan satu tersangka baru. Inisialnya W," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo, Rabu (26/7/2017) usai pemeriksaan semua saksi.