SRIPOKU.COM, INDERALAYA — Unit Reskrim Polsek Pemulutan melumpuhkan 3 pelaku bajing loncat dengan sasaran adalah para sopir truk dan angkutan penumpang yang melintas di jalur Palembang-Inderalaya, tepatnya di Desa Ibul Besar I Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kamis (8/10/2015) pukul 23.00.
Ketiga tersangka adalah Romadon (19), Aldi (21) dan Adi (20). Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa karung beras.
Ketiga tersangka merupakan warga Desa Ibul Besar I Pemulutan Kabupaten OI.
Kapolres OI AKBP Denny Y Putro SIk melalui Kapolsek Pemulutan AKP M Ali Asri SH bersama Kanit Res Bripka Zulkarnain Afianata ST mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga sekitar mengenai keberadaan salah seorang pelaku bajing loncat yang diketahui bernama Romadon (19) yang tertangkap terlebih dahulu pada Selasa (7/10/2015) malam di kediamannya Desa Ibul Besar Pemulutan.
Ia ditangkap lantaran terlibat aksi bajing loncat terhadap mobil boks pengangkut sembako. Pelaku berhasil menggondol enam karung beras senilai Rp 600 ribu.
“Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikkan terhadap tersangka Romadon, kita langsung melakukan penangkapan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Bripka Zulkarnain Afianata, ST.
Ditambahkan, tersangka Romadon merupakan seorang residivis yang terlibat aksi perampokan terhadap penumpang angkutan bus pariwisata beberapa tahun yang lalu di lokasi yang sama.
Sementara untuk satu orang tersangka lainnya, pihaknya telah melimpahkan ke unit Reskrim Polres OI.
Dari pengakuan Romadon ketika diperiksa unit Reskrim Polsek Pemulutan, ia mengaku sudah 4 kali melakukan aksi bajing loncat dan penodongan di sepanjang jalur Palembang-Inderalaya, Desa Ibul Besar I Pemulutan. Uang hasil pencurian yang ia peroleh habis berpoya-poya.
“Barang hasil curian berupa enam karung beras, aku jual ke warung. Uangnya, sudah habis buat berfoya-foya,” yhar tersangka.
Kapolsek Pemulutan yang dikonfirmasi mengatakan atas perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam pasal 363 dan 365 tentang pencurian, pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.