Wamenaker Noel Kena OTT KPK
TERUNGKAP Kasus yang Menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer hingga Terjaring Operasi Senyap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencetak rekam jejaknya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
SRIPOKU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencetak rekam jejaknya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kali ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menjadi sorotan setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam (20/8/2025).
Kasus yang menjeratnya cukup serius dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penangkapan Noel dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
• Breaking News : Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Terjaring OTT, KPK Sebut ada 10 Orang
"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," jelas Fitroh saat dihubungi.
Selain Wamenaker, KPK juga mengamankan sembilan orang lainnya dalam operasi tersebut, sehingga total ada 10 orang yang kini berada dalam pemeriksaan intensif.
Identitas kesembilan orang lainnya belum diungkapkan ke publik.
Saat ini, Noel sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Noel dan pihak-pihak lain yang diamankan.
Dalam operasi penangkapan ini, tim KPK tak hanya berhasil meringkus para pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang mengejutkan.
Selain uang tunai, puluhan unit mobil mewah dan motor sport Ducati juga disita. Jumlah dan nilai pasti dari barang bukti tersebut belum dirinci oleh pihak KPK.
Tidak hanya itu, KPK juga melakukan tindakan sigap dengan menyegel salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah ini diduga untuk mengamankan dokumen atau barang bukti lain yang terkait dengan kasus pemerasan ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap karena Kasus Pemerasan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.