Hasil Tes DNA Ridwan Kamil
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Negatif, Lisa Mariana Ungkap Alasan Tuntut Pengakuan, Bukan karena Harta
Lisa Mariana harus berbesar hati lantaran hasil tes DNA yang dilakukan Ridwan Kamil terhadap putrinya.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
“Apa pun hasilnya, tanpa berandai-andai, pada prinsipnya Pak RK menghormati dan menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab serta kedewasaan. Itulah bentuk Pak RK dalam menghormati proses hukum,” kata Muslim kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: RENCANA Lisa Mariana akan Tes DNA di Tempat Lain Buntut Hasil Negatif, Kuasa Hukum Kuak Fakta: Cukup
Hasil Tes DNA
Hasil tes DNA putri Lisa Mariana akhirnya terjawab, Ridwan Kamil bukanlah ayah kandung CA.
Hasil tes DNA Ridwan Kamil itu tampak dibacakan langsung oleh tim Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025).
Dikutip dari TribunVideo, Ridwan Kamil terbukti bukan ayah kandung CA.
"Hasil tes DNA ungkap fakta Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa Mariana," dikutip dari TribunVideo.
Dari hasil tes yang dilakukan Ridwan Kamil dan CA, terbukti sample darah dan air liur keduanya dinyatakan negatif.
Pada 26 Maret 2025, seorang perempuan bernama Lisa Mariana mengunggah sejumlah tangkapan layar percakapan melalui Instagram Story yang diklaim sebagai bukti hubungan intim dirinya dengan Ridwan Kamil dan melahirkan seorang anak tanpa pernikahan yang sah.
Lisa menyebut, komunikasi mereka lebih sering dilakukan melalui aplikasi Telegram. Lisa juga menuduh Emil menghindar setelah mengetahui dirinya hamil.
BABAK Baru Siapa Sebenarnya Ayah CA Diungkap Revelino, Tantang Tes DNA dengan Putri Lisa Mariana |
![]() |
---|
'Yakin Anak Gue' Reaksi Bahagia Revelino Tuwasey Tahu Ridwan Kamil Bukan Ayah dari Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
PRIA Diduga Ayah Anak Lisa Mariana Dikuak, Nama di Surat kelahiran Jadi Kunci, Bukan Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Tidak Identik, Berikut Ancaman Penjara yang Menanti Lisa Mariana |
![]() |
---|
RENCANA Lisa Mariana akan Tes DNA di Tempat Lain Buntut Hasil Negatif, Kuasa Hukum Kuak Fakta: Cukup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.