Berita OKU Timur

Gaji DPRD OKU Timur Belum Ada Perubahan, Berikut Rinciannya Mulai dari Ketua hingga Anggota

Di tengah polemik seputar gaji dan tunjangan anggota dewan di tingkat nasional, hak keuangan para wakil rakyat

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Choirul
TUNJANGAN DPRD - Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten OKU Timur di Aula Paripurna DPRD OKU Timur, Rabu (20/08/2025). Belum ada arahan terkait perubahan tunjangan anggota DPRD. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Di tengah polemik seputar gaji dan tunjangan anggota dewan di tingkat nasional, hak keuangan para wakil rakyat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dipastikan belum mengalami perubahan.

Sekretaris DPRD OKU Timur, Kasmir Syamsuddin, menegaskan bahwa besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD masih mengacu pada regulasi lama.

"Belum ada arahan perubahan, semuanya masih sama seperti sebelumnya," kata Kasmir pada Rabu (20/8/2025).

Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 61 Tahun 2023.

Menurut Kasmir, total penghasilan yang diterima seorang anggota DPRD OKU Timur bisa mencapai Rp26 juta hingga Rp35 juta per bulan, sudah termasuk potongan pajak penghasilan.

Secara rinci, komponen gaji dan tunjangan anggota DPRD OKU Timur meliputi:

Uang Representasi: Ketua DPRD (Rp2,1 juta), Wakil Ketua (Rp1,68 juta), dan Anggota (Rp1,57 juta).

Tunjangan Jabatan: Mulai dari Rp2,4 juta hingga Rp4 juta per bulan.

Tunjangan Komisi & Banmus: Rp91 ribu hingga Rp228 ribu.

Tunjangan Keluarga: Rp63 ribu hingga Rp294 ribu.

Tunjangan Beras: Sekitar Rp289 ribu.

Tunjangan Paket: Rp157 ribu.

Tunjangan Reses: Rp2,6 juta per bulan.

Tunjangan Perumahan: Ketua (Rp14,2 juta), Wakil (Rp10,9 juta), dan Anggota (Rp7,1 juta).

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10,5 juta.

Tunjangan Transportasi: Rp13,2 juta (khusus anggota, karena pimpinan difasilitasi kendaraan dinas).
Jumlah yang diterima setiap anggota bisa berbeda, tergantung pada posisi jabatan dan status keluarga.

Anggota DPRD OKU Timur, Andi Saiban, menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai potensi kenaikan tunjangan.

"Kalau pun ada wacana, itu masih di pusat," ujarnya.

Ia menjelaskan, jika nantinya ada kenaikan, akan ada payung hukum berupa peraturan presiden (Perpres) sebagai dasar sebelum turun ke daerah.

Dengan besaran gaji dan tunjangan yang mencapai puluhan juta rupiah, transparansi hak keuangan legislatif menjadi hal penting yang perlu diketahui publik. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved