Berita Jonathan Frizzy

Sebulan Dipenjara, Kondisi Jonathan Frizzy Dikuak, Diduga Muncul Benjolan Kanker Pasca Operasi Wasir

Ijonk sapaan akrab Jonatahan Frizzy dikabarkan mengidap kanker stadium awal usai menjalani operasi wasir beberapa waktu lalu.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Grid
KONDISI JONATHAN - Dalam pantauan setelah sidang, tampak Benny Simanjuntak, paman dari Jonathan Frizzy, hadir di pengadilan untuk memberikan dukungan langsung. Sebulan Dipenjara, Kondisi Jonathan Frizzy Dikuak 

SRIPOKU.COM - Kondisi Jonathan Frizzy pasca sebulan dipenjara disoroti.

Ijonk sapaan akrabnya dikabarkan mengidap kanker stadium awal usai menjalani operasi wasir beberapa waktu lalu.

Diketahui Ijonk mendekam di penjara sejak 14 Juli 2025 lantaran kasus vape berisi obat keras.

Mirisnya saat penangkapan, Ijonk sendiri baru saja menjalani operasi wasir.

PAKAI BAJU ORANYE - Jonathan Frizzy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025). Diketahui Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang kesehatan.
PAKAI BAJU ORANYE - Jonathan Frizzy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025). Diketahui Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang kesehatan. (Grid.ID/ Hana Futari)

Baca juga: Idap Kanker hingga Pendarahan, Jonathan Frizzy Pasrah Resmi Ditahan, Dhena Devanka Singgung Bahagia

Pengacara Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Darmadipraja, mengungkap perkembangan terbaru kondisi kesehatan kliennya di tengah proses hukum yang sedang dijalani.

“Kalau untuk bolak-balik check up saat ini sudah tidak ya. Kondisinya masih sama seperti minggu lalu, semakin membaik. Kita doakan Ijonk semakin pulih,” kata Ida Bagus dilansir dari Grid.

Meski begitu, Ida Bagus Ivan mengungkapkan bahwa Ijonk masih mengonsumsi obat. 

Terkait indikasi kanker, Ida Bagus mengaku belum terlalu mengetahui.

“Kalau dari indikasi kankernya sendiri kami belum menerima hasilnya, mungkin lebih ke keluarga yang lebih tahu. Stadium apanya atau berapanya, kami belum mendapat informasi,” tuturnya.

Ia juga menuturkan, awal mula dugaan kanker muncul ketika Ijonk menjalani operasi wasir dan ditemukan adanya benjolan yang dinilai tidak normal. 

“Riwayat keluarga Ijonk memang ada, papanya dan saudaranya pernah mengalami hal serupa,” imbuhnya.

Perubahan fisik seperti tubuh yang tampak kurus atau tumbuh brewok disebut wajar karena merupakan pilihan Ijonk sendiri dan bagian dari proses yang dijalaninya.

“Tentunya karena Ijonk pertama kali menjadi terdakwa, pasti ada tekanan dalam dirinya. Apalagi dia tidak pernah berurusan dengan narkotika, apalagi obat keras seperti ini,” jelas Ida Bagus Ivan.

PENGANGGUHAN DITOLAK - Jonathan Frizzy tersangka kasus vape etomidate. Nasib Jonathan Frizzy Penangguhan Ditolak, Kini Masih Ditahan
PENGANGGUHAN DITOLAK - Jonathan Frizzy tersangka kasus vape etomidate. Nasib Jonathan Frizzy Penangguhan Ditolak, Kini Masih Ditahan (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Terancam 12 Tahun Penjara

Diketahui atas kasus vape berisi obat keras itu, Ijonk menjalani sidang perdananya pada Rabu 6 Agustus 2025 lalu.

Agenda utama dalam persidangan yang baru dimulai ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilansir dari YouTube RCTI, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib membenarkan hal tersebut.

"Hari ini tadi sidang perdana dan agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan dan perkara ini Jonathan Frizzy. Displit 4, terdakwanya masing-masing ada 4, jadi displit," ujar Fathul Mujib.

Fathul Mujib menjelaskan bahwa berdasarkan hasil laboratorium, zat yang ditemukan dalam barang bukti tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, melainkan mengandung unsur anestesi.

"Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Namun mengandung zat yang ada unsur anestesi, kalau nggak salah. Jadi, itu dakwaannya melanggar Undang-Undang kesehatan," papar Fathul Mujib.

Dengan dakwaan yang berasal dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Ijonk kini menghadapi ancaman hukuman yang tidak main-main.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 435, yang mengatur sanksi pidana bagi produsen atau pengedarsediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Atas pelanggaran tersebut, ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah pidana penjara selama 12 tahun atau denda.

"Ancaman itu, dari 435, Undang-Undang Kesehatan itu kalau nggak salah 12 tahun atau berapa itu," jelas Fathul Mujib.

Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak (lahir 13 April 1982) adalah pemeran dan model Indonesia.

Jonathan menikah dengan Dhena Devanka pada 27 Mei 2012 di Gereja Glow Fellowship Centre, Jakarta Pusat.

Dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai sepasang anak kembar, perempuan dan laki-laki, yaitu Zoe Joanna Frizzy Simanjuntak dan Zack Jaden Frizzy Simanjuntak pada 11 Agustus 2014, dan Zayn Jowden Frizzy Simanjuntak pada 9 April 2016.

Namun, pernikahan mereka berakhir pada 17 Februari 2022.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved