Berita Lubuklinggau

39 Orang Narapidana Lapas II A Lubuklinggau Didominasi Kasus Pencurian Diusulkan Langsung Bebas

Bimo mengungkapkan, warga binaan yang mendapatkan remisi ini mereka harus sudah memenuhi syarat. 

Penulis: Eko Hepronis | Editor: pairat
Tribun Sumsel/Eko Hepronis
DAPAT REMISI KEMERDEKAAN - Kasubsi Registrasi, Bimo Agusti, didampingi KPLP Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Dedi Mardjana saat menyampaikan jumlah Napi yang mendapat remisi Kemerdekaan. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Sebanyak 39 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau diusulkan mendapat remisi langsung bebas dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.

Kalapas IIA Lubuklinggau Budi Yuliarno melalui Kasubsi Registrasi Bimo Agusti, didampingi KPLP Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Dedi Mardjana mengatakan total warga binaan yang diajukan remisi umum kemerdekaan ada 796 orang.

"Sebenarnya ada 43 orang langsung bebas, tapi sudah bebas empat orang, untuk di hari kemerdekaan langsung bebas 39 orang karena mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa," ungkapnya pada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Bimo mengungkapkan, untuk ditahan 2025 ini ada dua remisi yakni dasawarsa dan remisi umum, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana dengan kurun waktu 10 tahun sekali.

"Jadi remisi dasawarsa ini diajukan dalam kurun waktu 10 tahun sekali sebanyak 805 orang" ujarnya.

Sementara, remisi  umum sebanyak 796 orang dan remisi dasawarsa 805 orang dan ada 43 warga binaan lapas yang bebas namun sudah ada 2 orang yang bebas integrasi, dan dua orang lagi sudah bebas subsider.

"Untuk 39 orang yang langsung bebas ini rata rata pidana umum yang putusannya pendek 1 sampai 1,5 tahun  rata rata kasus pencurian," bebernya.

Bimo mengungkapkan, warga binaan yang mendapatkan remisi ini mereka harus sudah memenuhi syarat. 

Adapun syaratnya harus menjadi narapidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan memenuhi asesmen. 

Kemudian, Untuk syarat remisi itu sendiri harus memenuhi kriteria secara administratif dan substantif, maksudnya secara administratif putusannya sudah ingkrah, sudah menjalani tahanan enam bulan.

"Putusannya ada, tidak ada perkara lain untuk substantif napi berkelakuan baik mendapat penilaian dari pihak team lapas binaan," ujarnya. (Joy)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved