Berita OKU
Ribuan Honorer Masuk Database di OKU Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu
Ribuan honorer (sekitar 2000 lebih) sudah masuk dan terdata pada database yang selanjutnya akan diakomodir sebagai PPPK paruh waktu.
Penulis: Leni Juwita | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Ribuan honorer (sekitar 2000 lebih) sudah masuk dan terdata pada database yang selanjutnya akan diakomodir sebagai PPPK paruh waktu.
Hal itu dikatakan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Mirdaili SSTP MSI melalui Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM OKU, Ravico Vinorica SE MSi kepada wartawan Selasa (12/8/2025).
Di kesempatan itu Kepala BKPSDM menjelaskan, dari jumlah ribuan ini didominasi oleh tenaga teknis sedangkan untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan jumlah tinggal ratusan saja.
Dikatakan Mirdaili setelah pelantikan PPPK penuh yang saat ini masih proses penerbitan NIP di BKN baru dilanjutkan dengan proses pengumpulan data calon PPPK Paruh waktu.
Pengajuan untuk PPPK paruh waktu ke MenPAN RB batas waktunya sampai tanggal 20 Agustus 2025.
Di kesempatan itu Kepala BKPSDM menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk untuk besaran gaji yang akan diterima PPPK paruh waktu.
“Kalau bunyinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” jelas Kepala BKPSDM.
PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu, sumber dana APBD. PPPK paruh waktu ini juga tetap memilki NIP (Nomor Induk Pegawai).
Saat ditanya berapa lagi honorer yang tidak msuk database, Kepala BKPSDM mengatakan, akhir tahun 2024 tidak diperbolehkan lagi mengangkat honor baru.
Sejak itu pula tidak ada lagi laporan atau penyampaian data honor yang belum masuk database ke bKPSDM .
“Tidak ada lagi laporan dari OPD , jadi kita tidak tahu apakah di masing-masing OPD masih ada honorer yang belum masuk database,” kata Kepala BKPDSM.
Terpisah Kepala Pelaksana BPBD OKU Januar Effendy Mkom melalui sekretaris BPBD , Gunawansyah MM menjelaskan, sejak ada peraturan tidak boleh lagi mengangkat honor baru, maka tidak ada lagi honor yang belum masuk database di pihak BPBD OKU.
”Sudah dibatasi semua honor yang tidak masuk database, “tandas Kalak BPBD OKU.
Meskipun BPBD membutuhkan bayak tenaga sukarelawan, namun pihak BPBD patuh dengan amanah undang –undang.
Nadira Syamsuddin Winner Miss Teen Tourism International 2025 Harumkan Nama Indonesia di Filipina |
![]() |
---|
Dua Ruko di Baturaja OKU Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
CERITA Sarjani dan Saryadi, 2 Warga yang Taklukan Buaya 'Penunggu' Sungai Ogan Sepanjang 2 Meter |
![]() |
---|
HEBOH Sudah 2 Kali Jelang HUT RI, Warga Desa Ini Tangkap Buaya Liar yang Muncul di Sungai Ogan OKU |
![]() |
---|
Detik-detik Pejalan Kaki Tersambar Kereta Api di Baturaja, Sebelum Meninggal Sempat Dirawat di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.