Berita Palembang

Persetujuan Warga Radius 50 Meter Dimanipulasi, Tolak Pembangunan BTS Tower di Bukit Kecil Palembang

Warga mengaku kecewa karena pembangunan BTS Tower dilakukan tanpa sosialisasi yang jelas serta dianggap menyalahi prosedur

Penulis: Mat Bodok | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Mat Bodok
TANDATANGAN - Tampak para emak-emak membubuhkan tandatangan sebagai penolakan pembangunan BTS Tower yang berada di lingkungan masyarakat RT 36 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, Selasa (12/8/2025) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Penolakan keras datang dari warga RT 36 Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang terhadap pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Tower di lingkungan mereka.

Aksi penolakan berlangsung pada Selasa (12/8/2025) dan dituangkan secara tertulis lewat spanduk besar yang dibubuhi tanda tangan warga sebagai bentuk penegasan sikap.

Warga mengaku kecewa karena pembangunan BTS Tower dilakukan tanpa sosialisasi yang jelas serta dianggap menyalahi prosedur.

Mereka juga menilai pembangunan tersebut berada terlalu dekat dengan permukiman padat penduduk, sehingga dikhawatirkan berdampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan warga ke depan.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi tolong jangan sampai merugikan warga dengan risiko yang mereka anggap sepele, seperti dampak radiasi dan keselamatan bangunan,” kata salah satu warga, mewakili sejumlah ibu rumah tangga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan.

Warga Duga Ada Manipulasi Data, Sosialisasi Diabaikan

Warga yang rumahnya berada dalam radius sekitar 50 meter dari lokasi tower mengaku tidak pernah diberi informasi atau undangan resmi terkait pembangunan tersebut.

Mereka juga menyebut adanya dugaan manipulasi data persetujuan warga.

“Katanya warga sudah setuju, tapi kami tidak pernah tahu menahu. Tiba-tiba saja pembangunan sudah dimulai satu bulan lalu,” ungkap warga.

Lebih dari itu, warga menolak kompensasi uang yang sempat ditawarkan oleh pihak pengembang kepada sejumlah penduduk.

Menurut mereka, pembangunan BTS harus memenuhi syarat legal seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), serta izin lingkungan dari warga terdampak.

“Ini bukan penolakan personal. Seluruh warga sepakat menolak, karena tidak ada izin lingkungan dan tidak ada musyawarah. Jangan hanya karena alasan bisnis, kami dikorbankan,” ujar salah seorang tokoh warga.

Satpol PP Hentikan Pekerjaan Sementara

Menindaklanjuti laporan dan keberatan warga, pihak Kelurahan 26 Ilir menyampaikan bahwa pembangunan BTS Tower tersebut telah dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Pekerjaan pembangunan BTS Tower dihentikan sementara karena diduga belum memiliki izin resmi,” ujar salah satu staf Kelurahan.

Warga berharap pihak perusahaan pengembang meninjau ulang proyek ini secara menyeluruh dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Mereka menegaskan tidak akan menerima keberadaan BTS Tower di tengah lingkungan padat penduduk, terutama jika pembangunan dilakukan tanpa persetujuan yang sah dari warga.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved