Pegawai BPS Haltim Dibunuh

PERAN Istri Aditya Hanafi Diduga Terlibat Pembunuhan Tiwi Pegawai BPS Haltim, Pantau Korban di Kamar

Hanya dengan jarak sekitar satu minggu setelah tragedi pembunuhan di kamar korban, AFM dan Aditya Hanafi menikah.

|
Editor: Fadhila Rahma
Kolase/SRIPOKU.COM
PEMBUNUHAN HALTIM - Warga Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, digemparkan oleh tragedi pembunuhan yang menimpa Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS). Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Soagimalaha, Kota Maba, pada 19 Juli 2025. Tiwi ditemukan tewas di rumah dinasnya setelah menjadi korban pembunuhan yang direncanakan oleh rekan kerjanya, Aditya Hanafi (27). 

Di pagi hari 19 Juli, Hanafi mendatangi kamar Tiwi dan memaksanya membuka ponsel serta memberikan PIN dari aplikasi keuangan yang dimiliki korban.

Dengan leluasa, ia mentransfer uang senilai Rp38 juta ke akun GoPay miliknya, lalu mencairkan pinjaman online atas nama Tiwi sehingga total dana yang dikuasai mencapai Rp89 juta.

Tragisnya, sebelum membekap korban hingga meninggal, Hanafi juga melakukan kekerasan seksual terhadap Tiwi.

Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan itu digunakan Hanafi untuk melunasi utang, memasang deposit di situs judi online, dan membeli tiket pesawat bagi orang tuanya agar bisa hadir di pernikahannya.

Pernikahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 Juli 2025, hanya delapan hari setelah ia menghabisi nyawa rekan kerjanya itu.

Ironisnya, Hanafi bahkan ikut hadir bersama rombongan pengantar jenazah Tiwi ketika jasad korban ditemukan membusuk pada 31 Juli 2025.

Kronologi lengkap kejadian ini dibagikan oleh rekan-rekan kerja Tiwi di media sosial, yang membuat publik semakin geram dan mempertanyakan moral pelaku.

Banyak warganet tidak habis pikir bagaimana Hanafi sanggup melangsungkan pernikahan hanya beberapa hari setelah melakukan tindakan biadab tersebut.

Setelah kabur, Hanafi akhirnya menyerahkan diri dan kini dijerat Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana.

PEGAWAI BPS DIBUNUH - Capture YouTube Tribun Pekanbaru menampilkan sosok Hanafi dan Tiwi. Hanafi adalah teman sekantor Tiwi, ini jabatannya di BPS
PEGAWAI BPS DIBUNUH - Capture YouTube Tribun Pekanbaru menampilkan sosok Hanafi dan Tiwi. Hanafi adalah teman sekantor Tiwi, ini jabatannya di BPS (Capture YouTube Tribun Pekanbaru)

Ancaman hukuman yang menantinya sangat berat, yakni maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling sedikit 20 tahun penjara.

Tiwi yang selama ini dikenal tekun, disiplin, dan ramah, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan rekan kerjanya.

Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas dan pelaku menerima hukuman setimpal, sementara tagar #JusticeForTiwi terus disuarakan sebagai simbol perlawanan terhadap kejahatan dan pelecehan terhadap perempuan.

Rangkaian Kejadian Pembunuhan Tiwi
17 Juli 2025:

-Pelaku, Aditya Hanafi, secara diam-diam masuk ke rumah dinas BPS Halmahera Timur menggunakan kunci yang telah digandakan.

-Ia bersembunyi di kamar calon istrinya, AFM, yang juga teman sekamar korban, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved