Berita OKU Timur

NASIB Ribuan Honorer OKU Timur Usai tak Lulus PPPK, Pengabdian Panjang dan Harapan PPPK Paruh Waktu

Meski pengabdiannya sudah menginjak 16 tahun, hingga kini ia belum juga mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Choirul
NASIB HONORER -- foto Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Timur, Selasa (12/08/2025). Dua dekade pengabdian, ribuan tenaga honorer di OKU Timur masih menunggu kepastian. 

Menurut BKPSDM OKU Timur, terdapat 4.257 honorer yang belum lolos seleksi PPPK 2024. Dari jumlah tersebut, 3.426 orang termasuk dalam kategori R3 (terdata di BKN), sementara 831 orang berada di kategori R4 dan R5 (tidak terdata), namun masih mengikuti seleksi PPPK sebelumnya .

Pemerintah daerah merespons dengan menyiapkan skema PPPK paruh waktu mulai 2026, yang akan diangkat secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Hal ini sesuai dengan arahan pusat yang mewajibkan pengangkatan honorer kategori R3 sebagai PPPK paruh waktu .

Menurut kebijakan nasional, PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah terdata di BKN dan mengikuti seleksi tetapi tidak lolos.

Skema ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan status, termasuk hak serta kewajiban, melalui keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 .

Antara Harapan dan Strategi Pemerintah Daerah

Pengabdian panjang Saipul dan rekan sejawatnya bukanlah sekadar statistik mereka adalah wajah nyata dari regulasi yang masih dalam penataan.

Meskipun sudah memasuki kategori prioritas (R3), mereka tetap menanti wacana menjadi kenyataan. Apakah hak-hak PPPK paruh waktu mulai dari remunerasi hingga perlindungan kerja akan setara dengan pegawai penuh waktu? Ini adalah pertanyaan mendesak yang belum terjawab dengan jelas.

Pemerintah daerah OKU Timur sudah melakukan langkah strategis, mulai dari rapat antar OPD hingga menyelaraskan anggaran melalui TAPD.

Namun, secara implisit, tantangan tetap besar yakni menyelaraskan regulasi pusat dengan kemampuan fiskal lokal, sambil menjaga eksistensi pengabdian honorer agar tidak terbuang begitu saja.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved