Nasib Prada Lucky yang Sekarat dan Tewas Karena Dianiaya Senior, Sempat Tak Bisa Diotopsi

Pada Kamis (7/8/2025), jenazah Prada Lucky dibawa ke RST Wira Sakti atas permintaan sang ayah, Sersan Mayor (Serma) Christian Namo.

Editor: adi kurniawan
KOLASE POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
KEMATIAN PRADA LUCKY: Kasus kematian Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) mengguncang TNI. Ayah Prada Lucky Namo mengungkapkan kekecewaannya, Rabu (6/8/2025). 

SRIPOKU.COM -- Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memberikan klarifikasi terkait jenazah Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo (23) yang sempat tak bisa diautopsi di Rumah Sakit Tentara (RST) Wira Sakti, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Wahyu, kendala itu disebabkan masalah teknis dan keterbatasan sarana di rumah sakit militer.

Prada Lucky meninggal pada Rabu (6/8/2025) setelah empat hari dirawat intensif di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Ia diduga tewas akibat dianiaya oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo.

 
Kronologi Autopsi yang Tertunda

Pada Kamis (7/8/2025), jenazah Prada Lucky dibawa ke RST Wira Sakti atas permintaan sang ayah, Sersan Mayor (Serma) Christian Namo.

Namun, autopsi tak dapat dilakukan karena tidak ada dokter forensik di rumah sakit tersebut. Hal ini memicu kemarahan Serma Christian Namo.

Di depan kamar jenazah, Christian Namo yang bertugas di Kodim 1627 Rote Ndao meminta agar jenazah putranya segera dipindahkan.

"Sudah, kasih ke luar sekarang. Cari yang lain. Ini mayat anak saya," ujarnya. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kupang, tetapi autopsi kembali gagal karena pihak rumah sakit meminta surat pengantar dari kepolisian.

"Saya hanya menuntut keadilan, negara tidak bisa bantu saya kah," ucap Christian Namo, mempertanyakan kehadiran negara dalam kasus kematian putranya.

Akhirnya, jenazah Prada Lucky dibawa ke rumah duka dan dimakamkan di TPU Kapadala, Kupang, pada Sabtu (9/8/2025).

 
Klarifikasi dan Penanganan Kasus
 

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dalam konferensi pers di Markas Besar TNI AD (Mabes TNI AD) pada Senin (11/8/2025), menjelaskan bahwa ketidakmampuan RST Wira Sakti melakukan autopsi murni karena masalah teknis dan keterbatasan fasilitas.

"Rumah sakit militer di sekitar tempat kejadian itu tentu punya keterbatasan, jadi pada tugas-tugas yang bersifat strategis tertentu, rumah sakit tersebut tidak bisa menangani," kata Wahyu.

Ia menambahkan, pihaknya tetap berupaya mencari solusi dengan memfasilitasi ke rumah sakit lain.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved