Pegawai BPS Haltim Dibunuh
GAJI Aditya Hanafi Pembunuh Pegawai BPS Haltim, Curi Uang untuk Biaya Nikah, Peran Istri Dikuliti
Berikut rincian gaji Aditya Hanafi pembunuh pegawai BPS Haltim, Tiwi yang merupakan temannya sendiri.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
"Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp 38 juta. Uang tersebut ditransfer ke Gopay korban, kemudian uang ditransfer ke rekening pelaku," tuturnya.
Tersangka juga mengajukan pinjaman online menggunakan akun korban dengan limit Rp50 juta.
"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp 89 juta," sambungnya.
Tersangka menutup mulut korban menggunakan lakban dan bantal.
Selang beberapa menit kemudian korban lemas dan meninggal.

Gaji Aditya Hanafi
Merujuk dari jabatan Aditya Hanafi, gaji pokok untuk jabatan Statistisi Ahli Pertama umumnya berada di kisaran Rp4,3 juta hingga Rp8,6 juta per bulan.
Angka tersebut mengacu pada data gaji CPNS BPS 2024 untuk jabatan fungsional Ahli Pertama, setara dengan posisi seperti Auditor, Analis Hukum, atau Arsiparis Ahli Pertama.
Berdasarkan aturan terkait jabatan fungsional statistisi, gaji pokok yang didapat bisa lebih tinggi, yakni sekitar Rp6,24 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Besaran ini tergantung pangkat golongan dan masa kerja pegawai di lingkungan BPS.
Peran AFM Istri Aditya Hanafi
Sementara itu, Sebanyak delapan saksi telah diperiksa, termasuk Hanafi yang saat itu berstatus saksi.
Namun AFM sendiri justru belum menjalani pemeriksaan lantaran masih syok.
"Kami telah memeriksa 8 saksi termasuk pelaku. Untuk istri pelaku belum diperiksa, karena masih syok setelah mendapatkan kabar bahwa suaminya melakukan pembunuhan."
"Kita akan lengkapi administrasinya dan hasil visum dari rumah sakit sudah keluar, maka langsung dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, agar menetapkan tersangka," ungkapnya.
Publik pun hingga kini menyoroti peran AFM lantaran sebelum melakukan aksi kejinya, Aditya Hanafi lebih dulu mengintai korban dari kamar istrinya itu.
Bacalah berita menarik Sripoku.com lainnya dari Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.