Berita Silfester Matutina

SEBUT Jokowi dan Silfester Matutina Sama-sama Tukang Bohong, Amien Rais Sorot Tajam Kinerja Kejagung

Amien Rais menyinggung soal Silfester yang  belum juga ditahan setelah vonis pencemaran nama  baik Jusuf Kalla.  

Editor: pairat
Tribunews.com/tangkapan layar youtube
KRITIK AMIEN RAIS - Kolase Silfester Matutina (kiri) Amien Rais (tengah) dan Presiden Jokowi (kanan). Kini Amien Rais memberikan pernyataan keras soal Silfester Matutina dan Jokowi. Ketua Majelis Surya Partai Ummat ini memang terus melancarkan cibiran ke Jokowi dan pendukungnya.  

Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. 

Saat itu, Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. 

Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya. 

Kejagung Bakal Eksekusi

TERANCAM BAKAL DIPENJARA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Kasus fitnah Jusuf Kalla pada 2017 Silfester memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017. Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
TERANCAM BAKAL DIPENJARA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Kasus fitnah Jusuf Kalla pada 2017 Silfester memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017. Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa. (Tribunnews.com)

Baca juga: KEBOHONGAN Silfester Matutina Diungkap Anak Jusuf Kalla, Klaim Sudah Damai Terbantah: Kami Tak Kenal

Kejagung bakal eksekusi Silfester Matutina Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Hal tersebut membuat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina yang divonis 1,5 tahun penjara tetap harus menjalani hukumannya, meski mengeklaim sudah berdamai dengan JK. 

"Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025). 

Anang menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan tetap mengeksekusi putusan yang memvonis Silfester Matutina 1 tahun 6 bulan penjara. 

Ia menjelaskan, jaksa mungkin akan mempertimbangkan jika perdamaian antara JK dan Silfester Matutina terjadi sebelum penuntutan. 

Namun faktanya, saat ini kasus penghinaan kepada JK itu tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," ujar Anang. 

Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. 

Saat itu, Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. 

Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya. 

Kini, Silfester Matutina mengaku sudah menjalani hukuman terkait permasalahannya dengan JK. Ia mengaku urusannya dengan JK sudah selesai dengan cara perdamaian. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved