Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka, Negeriku Indonesia

Dimuat mengenai Negeriku Indonesia, materi ini diambil dari BAB 4 Kurikulum Merdeka. Inilah rangkuman materi Pendidikan Pancasila selengkapnya.

Tayang:
Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
YouTube/pngegg.com
ILUSTRASI MATERI - Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka, Negeriku Indonesia 

SRIPOKU.COM - Berikut ini rangkuman materi Pendidikan Pancasila selengkapnya.

Dimuat mengenai Negeriku Indonesia, materi ini diambil dari BAB 4 Kurikulum Merdeka.

Dapat dipelajari siswa kelas 4 SD, inilah rangkuman materi yang dilansir lewat YouTube Aulia Kharisma.

Baca juga: Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka, NKRINegara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

NKRI adalah negara kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dengan nama Indonesia.

PROSES PEMBENTUKAN NKRI

A. PEMBENTUKAN KEPALA PEMERINTAHAN

Peristiwa ini dimulai dengan sidang pertama PPKI pada 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta dan dipimpin oleh Ir. Soekarno serta Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya.

B. PEMBENTUKAN KOMITE NASIONAL INDONESIA

Pada 22 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang kedua membahas tentang rencana pembentukan Komite Nasional dan Badan Keamanan Rakyat.
Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia, namun pusatnya berada di Jakarta.
Tujuan dibentuk Komite Nasional adalah mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat.

C. PEMBENTUKAN ALAT KELENGKAPAN KEAMANAN NEGARA

Selain membahas mengenai pembentukan Komite Nasional, rapat PPKI pada 22 Agustus 1945 juga memutuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat atau BKR.
BKR ditetapkan menjadi bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang atau BPKKP yang bertujuan memelihara keselamatan masyarakat juga merawat korban perang.

D. PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMERINTAHAN DI SELURUH DAERAH DI INDONESIA

Bentuk pemerintah daerah Indonesia di atur pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18.
Berdasarkan peraturan Undang-Undang ini diatur bahwa setiap daerah provinsi akan dibagi menjadi daerah yang lebih kecil.
Tugas presiden akan dibantu oleh Komite Nasional.

Bentuk negara
Tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. NKRI adalah negara kesatuan yang dibagi atas daerah-daerah, propinsi, dan kabupaten/kota.

Bentuk pemerintahan
UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) menyatakan "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD". Bentuk pemerintahan NKRI adalah republik.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved