Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Peran Oknum Perwira TNI di Balik Kematian Prada Lucky, Jadi Tersangka Bersama 19 Prajurit Lain

Mabes TNI AD mengungkapkan, ada seorang oknum TNI berpangkat perwira dari 20 tersangka kematian Prada Lucky.

Editor: Refly Permana
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
PELUK PETI - Sepriana Paulina Mirpey memeluk peti jenazah anak kandungnya, Prada Lucky, Sabtu (9/8/2025). Prada Lucky, anggota Yonif TP 834/WM di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, NTT, meninggal diduga akibat dianiaya seniornya. 

SRIPOKU.COM - Mabes TNI AD mengungkapkan, ada seorang oknum TNI berpangkat perwira dari 20 tersangka kematian Prada Lucky.

Oknum yang belum diketahui identitasnya ini dijerat Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

Seperti diketahui, 20 prajurit TNI jadi tersangka dan ditahan dalam kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, mengatakan satu dari 20 tersangka tersebut memiliki pangkat perwira. 

Saat ini, 20 tersangka itu telah diperiksa secara intensif oleh polisi militer dari Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana. 

Baca juga: 20 Tersangka Sudah Ditahan, Prada Lucky Masuk ICU 2 Jam Usai Disuapi Ibu Asuh, Paginya Tewas

Diketahui, Prada Lucky yang bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT.

Ia meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) diduga akibat dianiaya senior.

Terkait keterlibatan oknum perwira, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana selaku Kadiespenad membenarkannya.

Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.

“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Wahyu, saat ditemui di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Wahyu mengatakan, ketentuan hukum itu menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka. 

Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai. 

Ia mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban. 

Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat.

Baca juga: Semua Berpangkat Pratu, Kodam IX/Udayana Tetapkan Empat Tersangka Kematian Prada Lucky

Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved