Daftar 20 Tersangka Penganiayaan Prada Lucky Hingga Tewas, Berikut Indentitas Para Tersangka

Sebanyak 20 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo

Editor: adi kurniawan
POS-KUPANG.COM/HO-PATRICK
PEMBUNUH PRADA LUCKY - Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (7/8/2025) yang diusung beberapa anggota TNI AD. 4 Senior Aniaya Prada Lucky Dipenjara, Pukul dengan Tangan Kosong 

SRIPOKU.COM -- Sebanyak 20 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit berusia 23 tahun yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Prada Lucky diduga meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para seniornya.

Prada Lucky yang baru dua bulan bertugas meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) setelah dirawat intensif selama empat hari di RSUD Aeramo, Nagekeo.

Sebelum dirawat, ia diduga dianiaya menggunakan selang dan tangan kosong.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik. Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, mengunjungi rumah duka Prada Lucky di Kupang pada Senin (11/8/2025) untuk menyampaikan belasungkawa.

Di hadapan keluarga, Piek berjanji akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

"Saya sebagai Pangdam Udayana sekaligus atasan langsung satuan ini, saya akan melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku," ujar Piek. Ia juga menegaskan akan melaporkan perkembangan kasus ini kepada Panglima TNI dan KSAD.

 
Proses Hukum dan Daftar Tersangka
 

Sebanyak 20 prajurit TNI dari berbagai pangkat, termasuk seorang perwira, telah ditahan dan diperiksa oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana.

Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, para tersangka ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.

Pangdam Piek Budyakto menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan, dan rencana rekonstruksi kasus akan dilakukan untuk mengungkap detail kejadian.

Pihaknya berjanji akan bersikap transparan dan tidak menutupi fakta apa pun.

Berdasarkan data yang dikutip dari Tribunnews.com, berikut adalah identitas para tersangka:

Pemukulan Menggunakan Selang: Letda Inf Thariq Singajuru, Sertu Rivaldo Kase, Sertu Andre Manoklory, Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie, Serda Mario Gomang, Pratu Vian Ili, Pratu Rivaldi, Pratu Rofinus Sale, Pratu Piter, Pratu Jamal, Pratu Ariyanto, Pratu Emanuel, Pratu Abner Yetersen, Pratu Petrus Nong Brian Semi, Pratu Emanuel Nibrot Laubura, dan Pratu Firdaus.

Pemukulan Menggunakan Tangan: Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emiliano De Araojo, dan Pratu Aprianto Rede Raja.

Kematian Prada Lucky ini menjadi duka mendalam bagi keluarga dan institusi TNI.

Ayah korban, Sersan Mayor Christian Namo, menuntut keadilan atas kematian putranya. 

Jenazah Prada Lucky telah dimakamkan dengan upacara militer pada Sabtu (9/8/2025).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved