Pendidikan Profesi Guru

Pak Wahyu Guru Bahasa Indonesia di Kelas XI SMA Adalah Seorang Pendidik yang Adil, FPPN 3 Modul 3

Suatu hari, Ayu, siswi yang dikenal cerdas dan aktif, meminta kesempatan untuk mengumpulkan tugas akhir semester yang

Freepik
MODUL 3 FPPN 3 - Ilustrasi belajar. Pak Wahyu Guru Bahasa Indonesia di Kelas XI SMA Adalah Seorang Pendidik yang Adil, FPPN 3 Modul 3 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Kunci Jawaban Post Test Modul 3 PPG 2025 bagian FPPN 3 dan dilengkapi penjelasan.

4. Pak Wahyu, guru Bahasa Indonesia di kelas XI SMA, adalah seorang pendidik yang selalu berusaha menjaga keadilan dalam penilaian dengan tegas.

Suatu hari, Ayu, siswi yang dikenal cerdas dan aktif, meminta kesempatan untuk mengumpulkan tugas akhir semester yang seharusnya sudah dikumpulkan beberapa hari lalu.

Pak Wahyu menanyakan alasan keterlambatannya, karena sangat jarang Ayu bersikap demikian.

Ayu mengatakan bahwa keterlambatannya disebabkan oleh kondisi keluarga yang mendesak.

Pak Wahyu ingin memberikan kesempatan, tetapi ada dilema yang beliau rasakan.

Beberapa siswa lain di kelas ada yang terlambat mengumpulkan tugas dan meminta kelonggaran Pak Wahyu, tetapi ditolak karena tidak sesuai dengan kesepakatan tenggat waktu pengumpulan tugas dan Pak Wahyu belum sempat menggali penyebab keterlambatan mereka.

Bagaimana sebaiknya Pak Wahyu mengatasi dilema ini?

Jawaban:

D. Tidak memberikan kelonggaran bagi Ayu dengan penjelasan yang empatik, lalu mengajak semua siswa meninjau ulang kesepakatan kelas mengenai kesepakatan pengumpulan tugas

Baca juga: Di Kelas IV, Anda Mengajar Riko Seorang Siswa dengan ADHD, Riko Sangat Cerdas, FPPN 3 Modul 3 PPG

Penjelasan

  1. Menjaga keadilan bagi semua siswa

Jika Ayu diberi kelonggaran tanpa prosedur yang sama untuk siswa lain, akan muncul kesan pilih kasih.

Konsistensi aturan adalah kunci untuk membangun kepercayaan dan rasa adil di kelas.

2. Memberikan penjelasan yang empatik

Pak Wahyu tetap bisa menyampaikan pemahaman terhadap kondisi Ayu, sambil menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua, sehingga tidak bisa dibuat pengecualian sepihak.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved