Nikita Mirzani Ditahan

FAKTA Kasus Nikita yang Disebut Berubah jadi TPPU, Fahmi Kuak Kejanggalan Reza Gladys soal Dakwaan

Nikita Mirzani dan sang asisten, Ismail Marzuki telah ditahan sejak Maret 2025 lalu di Rumah Tahanan

Editor: Fadhila Rahma
Tribunnews/youtube Denny Sumargo
PASAL NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani mendapat dukungan dari masyarakat yang melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang, Selasa (1/7/2025). Kuasa hukum tegaskan Nikita Mirzani tak dijerat pasal pemerasan, bagaimana dengan pasal TPPU? 

Namun, menurut keterangan ibu lima anak tersebut, dirinya justru menerima ancaman akan diserang secara terbuka di media sosial jika tidak memberikan sejumlah uang.

Tepatnya pada Desember 2024, Reza Gladysmelaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp4 miliar.

Setelah melalui proses penyelidikan, pada Maret 2025 Nikita resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap dirinya dan Mail.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yakni saudari NM (Nikita Mirzani) dan saudara IM (Mail), penyidik kemudian menetapkan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, dalam keterangan pers di Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).

Dalam proses penyidikan, Nikita menghadapi total 109 pertanyaan selama dua kali pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara Mail menjalani 99 pertanyaan dalam dua sesi BAP.

Akibatnya kini, Nikita harus menjalani proses hukum atas tuduhan pemerasan, pengancaman, dan TPPU terhadap Reza Gladys, dan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Selatan.

Reza Gladys adalah seorang dokter kecantikan yang juga aktif sebagai selebgram.

Dia pernah mengikuti pelatihan di American Academy of Aesthetic Medicine dan berhasil memperoleh gelar diploma.

Pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika ini juga pernah meraih penghargaan sebagai Best Business Woman Indonesia pada tahun 2019.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved