Daftar Musisi Gratiskan Putar Karyanya di Kafe, Restoran, Ada Ahmad Dhani Kasih Syarat Khusus
Ada tiga musisi yang justru tak mempermasalahkan jika karyanya dimainkan di kafe dan restoran tanpa bayaran royalti sama sekali.
SRIPOKU.COM -- Berikut ini daftar musisi yang gratiskan putar karyanya di kafe, restoran, hotel, dan lainnya, menyusul Aturan ketat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM soal kafe dan restoran harus izin jika hendak menampilkan karya musisi.
Lantas siapa saja musisi yang menggeratiskan karyanya diputar?
Ada tiga musisi yang justru tak mempermasalahkan jika karyanya dimainkan di kafe dan restoran tanpa bayaran royalti sama sekali.
Vokalis band Juicy Luicy, Uan Kaisar tampak heran dengan aturan tersebut.
Sebab kata Uan, ia selama ini tidak pernah menuntut royalti ke manapun jika karyanya dibawakan orang lain.
Uan juga tak mempermasalahkan jika lagu-lagunya diputar di seluruh kafe tanpa perlu izin.
Baca juga: Ariel Hingga Dhani Gratiskan Lagu Diperdengarkan di Kafe, Mengapa LMKN Masih Tagih Royalti?
Penyanyi usia 34 tahun itu bahkan mempersilahkan kafe hingga penyanyi lain untuk memutar lagu-lagu karya Juicy Luicy secara bebas.
"Kapan aku nuntut royalti dari yang manggung di kafe? enggak lah. Boleh, bawain aja itu di kafe kalian dengerin Juicy Luicy aja," pungkas Uan dalam siaran langsungnya di media sosial, dilansir TribunnewsBogor.com pada Kamis (7/8/2025).
Lagipula kata Uan, ia merasa bandnya belum besar sehingga tidak perlu gembar-gembor soal minta royalti ke pelaku bisnis.
"Kalau juicy luicy, kita juga enggak pernah nagih, enggak pernah suruh izin. Ya bawain, bawain aja lah. Siapa saya lah, band baru juga," akui Uan.
Tak cuma itu, Uan juga memberikan saran kepada kafe jika hendak terbebas dari royalti.
"Sama ini gais kalau enggak mau kena royalti yang lofi lofi aja tuh di Youtube. Itu juga buat vibes oke kalau misal takut royalti-royalti," imbuh Uan.
Selain Uan, musisi lain yang juga membebaskan kafe hingga restoran memutar lagunya adalah Ahmad Dhani.
Pentolan band Dewa 19 itu mempersilahkan kafe hingga restoran untuk memainkan lagu-lagu karyanya.
Namun suami Mulan Jameela itu memberikan syarat khusus.
Yakni hanya lagu-lagu Dewa 19 featuring Ello dan Virzha saja yang bisa secara bebas diputar di kafe.
"Resto yang punya banyak cabang dan ingin ngeplay lagu Dewa19 (Dewa19 featuring Virzha-Ello). Ahmad Dhani sebagai pemiliki master kasih gratis kepada yang berminat," ujar Ahmad Dhani dalam unggahannya di Instagram.
Syarat kedua dari Ahmad Dhani adalah kafe dan restoran yang mau memutar musik-musik karyanya adalah harus izin lewat akun ofisial Dewa 19 di Instagram.
"Yang berminat DM @officialdewa19," kata Ahmad Dhani.
Sebelumnya, musisi Thomas Ramdhan, basist grup band GIGI juga sempat mengurai hal serupa dengan Uan dan Ahmad Dhani.
Namun Thomas menyoroti persoalan penyanyi kafe yang membawakan karyanya lalu diminta bayar royalti.
Diungkap Thomas, ia membebaskan penyanyi kafe dengan honor di bawah Rp5 juta untuk membawakan lagu-lagu GIGI.
"Buat para band dan para penyanyi kafe yang bayarannya di bawah 5 juta per event, khusus untuk lagu-lagu ciptaan saya dari lirik dan lagunya, gratis," ucap Thomas.
Aturan yang dibuat Thomas itu berlaku untuk penyanyi baru dengan honor rendah.
Aturan tersebut tidak berlaku untuk penyanyi yang sudah tenar di lingkungan dengan bayaran lebih dari Rp5 juta.
Tarif royalti dari kafe atau restoran ke musisi
Sementara itu, Menkumham telah mengatur dengan rinci terkait tarif royalti untuk bidang jasa kuliner yang hendak memasang karya musisi.
Berikut adalah aturannya berdasarkan Keputusan Menkumham HKI.02/2016:
Tarif royalti untuk Restoran dan kafe
- Untuk pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
- Untuk hak terkait: Rp60.000 per kursi per tahun
Tarif untuk pub, bar, bistro
- Untuk pencipta: Rp180.000 per m2 per tahun
- Untuk hak terkait: Rp180.000 per m2 per tahun
Tarif untuk diskotek dan klub malam
- Untuk pencipta: Rp250.000 per m2 per tahun
- Untuk hak terkait: Rp180.000 per m2 per tahun
Untuk pembayaran, pihak restoran ataupun kafe bisa dilakukan minmal sekali dalam setahun.
Pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring lewat website LMKN.
Khusus untuk pelaku usaha kecil seperti UMKM, diberlakukan tarif ringan hingga bisa gratis jika hendak menyetel musik musisi.
Nantinya jika ada pelaku bisnis yang melanggar aturan, maka bisa dikenakan sanksi hukum.
Hal itu terkait dengan putusan Mahkamah Agung (No. 122 PK/PDT.SUS HKI/2015), yang mewajibkan pengelola karaoke membayar royalti dan ganti rugi Rp 15.840.000 karena memutar musik tanpa izin dari LMK.
Selain sanksi hukum, pelaku bisnis yang tak menaati aturan juga bakal tercoreng reputasinya.
Ariel Hingga Dhani Gratiskan Lagu Diperdengarkan di Kafe, Mengapa LMKN Masih Tagih Royalti? |
![]() |
---|
HAKIM Ini Sindir Pencipta Lagu-Musisi Soal Royalti, Sebut Ahli Waris WR Supratman Terkaya se-Dunia |
![]() |
---|
Sosok Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Berlakukan Putar Rekaman Kicauan Burung Harus Bayar Royalti |
![]() |
---|
Waspada Putar Suara Alam atau Kicau Burung Bisa Kena Royalti, Segini Tarif Royalti Versi Menkumham |
![]() |
---|
Panduan Mendaftarkan Hak Cipta Lagu Secara Online, Cukup Siapkan KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.