Ariel Hingga Dhani Gratiskan Lagu Diperdengarkan di Kafe, Mengapa LMKN Masih Tagih Royalti?
Lantas, apakah masih wajib membyar royalti ketika pencipta lagunya tidak meminta? Pemilik kafe wajib tahu dan jangan sampai kaget.
“Jangan salah. Di dalam rekaman itu, seperti disampaikan Profesor Ramli, adalah hasil kolaborasi antara pencipta lagu, performers yang baik, dan rekaman yang bagus. Jadi, please, tolong jangan langsung ditelan begitu saja,” ujar Yessy.
Komisioner LMKN lainnya, Bernard Nainggolan, turut menambahkan, lagu adalah sebuah produk kolektif yang terdiri dari berbagai elemen dan pihak, yang mana ada pencipta, penyanyi, hingga produser di dalamnya.
Baca juga: Sosok Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Berlakukan Putar Rekaman Kicauan Burung Harus Bayar Royalti
“Dalam sebuah lagu itu terdapat ‘bundle of rights’. Ada penciptanya, ada penampil atau performer-nya, dan ada produsernya. Jadi satu paket, satu gepok,” ujar Bernard.
“Hak itu ada di situ, bukan hanya pada penciptanya. Hak atas ciptaan memang bisa diberikan ke orang lain, tapi ada juga hak-hak lain yang tidak boleh diganggu. Jangan sampai membebaskan satu hak malah melanggar hak pihak lain,” tambah Bernard.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Lagu atau Musik agar Mendapat Royalti? Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Reaksi Ari Bias Saat Kasasi Agnez Mo Dikabulkan, Dari Harapan Dapat Rp 1,5 Miliar Kini Potensi Rp 0 |
![]() |
---|
Daftar Musisi Gratiskan Putar Karyanya di Kafe, Restoran, Ada Ahmad Dhani Kasih Syarat Khusus |
![]() |
---|
HAKIM Ini Sindir Pencipta Lagu-Musisi Soal Royalti, Sebut Ahli Waris WR Supratman Terkaya se-Dunia |
![]() |
---|
Sosok Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Berlakukan Putar Rekaman Kicauan Burung Harus Bayar Royalti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.