Ariel Hingga Dhani Gratiskan Lagu Diperdengarkan di Kafe, Mengapa LMKN Masih Tagih Royalti?

Lantas, apakah masih wajib membyar royalti ketika pencipta lagunya tidak meminta? Pemilik kafe wajib tahu dan jangan sampai kaget.

Editor: Refly Permana
hartati/tribunsumsel.com
JINGLE SENDIRI- Suasana OPI Mall, Kamis (31/7/2025). Pengelola mall siapkan jingle sendiri ketika ada aturan pengelola usaha wajib membayar royalti jika memutar lagu orang lain di tempat usaha. 

“Jangan salah. Di dalam rekaman itu, seperti disampaikan Profesor Ramli, adalah hasil kolaborasi antara pencipta lagu, performers yang baik, dan rekaman yang bagus. Jadi, please, tolong jangan langsung ditelan begitu saja,” ujar Yessy. 

Komisioner LMKN lainnya, Bernard Nainggolan, turut menambahkan, lagu adalah sebuah produk kolektif yang terdiri dari berbagai elemen dan pihak, yang mana ada pencipta, penyanyi, hingga produser di dalamnya. 

Baca juga: Sosok Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Berlakukan Putar Rekaman Kicauan Burung Harus Bayar Royalti

“Dalam sebuah lagu itu terdapat ‘bundle of rights’. Ada penciptanya, ada penampil atau performer-nya, dan ada produsernya. Jadi satu paket, satu gepok,” ujar Bernard. 

“Hak itu ada di situ, bukan hanya pada penciptanya. Hak atas ciptaan memang bisa diberikan ke orang lain, tapi ada juga hak-hak lain yang tidak boleh diganggu. Jangan sampai membebaskan satu hak malah melanggar hak pihak lain,” tambah Bernard.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved