Polres Muba

TAMPANG 2 Pengedar Narkoba di Babat Supat dan Sungai Lilin, Lahan Pemerintah Jadi Lokasi Transaksi

Dua pria pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap dalam operasi terpisah yang dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025 di wilayah Kabupaten Muba

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni (Dokumen Polisi)
DIAMANKAN: Dua pengedar sabu Yusmen dan Fajri tak berkutik saat disergap Satres Narkoba Polres Muba pada Kamis (31/7/2025) lalu, dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan total 22 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya. 

SRIPOKU.COM, MUBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. 

Dua pria pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap dalam operasi terpisah yang dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025 di wilayah Kabupaten Muba Sumsel.

Tersangka Pertama Ditangkap di Babat Supat

Tersangka pertama yang diamankan adalah Yusmen (40), warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu.

Ia ditangkap di Dusun Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.

Dipimpin Kanit Idik II IPDA Feri, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Yusmen.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sembilan paket sabu seberat 2,56 gram, pirek kaca, wadah plastik, plastik klip bening, sekop plastik, serta satu unit handphone.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan langsung dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Fajri Diamankan di Sungai Lilin

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua, Fajri (39), warga Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin.

Berdasarkan informasi yang diterima, Fajri kerap melakukan transaksi sabu di lahan kosong milik pemerintah di Jalan Lintas Sungai Lilin, Dusun IV Desa Pinang Banjar.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap Fajri dan menyita 13 paket sabu seberat 4,46 gram, satu kotak rokok yang digunakan sebagai wadah, plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Fajri juga mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan saat ini telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum.

Polisi: Penangkapan Berkat Peran Aktif Masyarakat

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba.

“Penangkapan dua tersangka ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memutus rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Mereka diamankan setelah banyak laporan dari masyarakat yang resah,” tegas IPTU Budi, Rabu (6/8/2025).

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Kami harap kerja sama ini terus berlanjut agar peredaran narkoba bisa ditekan semaksimal mungkin,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.

Polres Muba juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba serta tidak ragu melapor bila menemukan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved