Peringatan HUT ke-80 RI, Ini Daftar Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Terhadap Bendera Merah Putih
Jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat
SRIPOKU.COM -- Jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan Agustus 2025.
Namun, perlu diingat, ada aturan ketat yang harus dipatuhi. Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang harus diperlakukan dengan penuh kehormatan.
Berikut adalah lima larangan yang wajib Anda ketahui agar tidak melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:
- Merusak dan Menghina Bendera Negara Dilarang keras merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera. Pelanggaran ini merupakan tindakan serius yang dapat berujung pada sanksi berat.
- Menggunakan untuk Iklan Komersial Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan untuk reklame atau iklan komersial. Aturan ini bertujuan menjaga martabat bendera sebagai lambang negara, bukan sebagai alat promosi bisnis.
- Mengibarkan Bendera yang Rusak Mengibarkan bendera yang sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam juga dilarang. Bendera yang dikibarkan harus dalam kondisi baik dan layak. Hal ini menunjukkan penghormatan terhadap simbol negara.
- Menambahkan Gambar atau Tulisan Anda tidak diperbolehkan mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera. Memasang lencana atau benda apa pun pada bendera juga dilarang. Bendera harus tetap dalam bentuk aslinya tanpa tambahan apa pun.
- Menggunakan secara tidak Layak Dilarang menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau penutup yang dapat menurunkan kehormatan bendera. Perlakuan semacam ini dianggap merendahkan martabat bendera negara.
Sanksi bagi Pelanggar
Melanggar aturan di atas bisa berujung pada sanksi pidana dan denda. Berdasarkan Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009, pelanggaran berat seperti merusak atau menghina bendera negara dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Sementara itu, Pasal 67 mengatur sanksi untuk pelanggaran lain, seperti penggunaan bendera yang tidak layak atau untuk iklan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.
Mengibarkan bendera Merah Putih adalah wujud nasionalisme dan penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan. Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, kita semua turut serta menjaga kehormatan simbol negara dan meneruskan semangat perjuangan mereka.
Cara Polisi Cegah 'Bendera Aneh' Berkeliaran di Lubuklinggau Jelang HUT RI, Pengendara Sempat Kaget |
![]() |
---|
Waspada Memasang Bendera One Piece Jelang Hut ke-80 RI Bisa Dipenjara, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
DAFTAR Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-80 RI, Jika Melanggar Terancam Dipidana |
![]() |
---|
MENKO Polkam Tindak Tegas Bendera Bajak Laut One Piece Berkibar di Atas Merah Putih, Ini Alasannya! |
![]() |
---|
20 Ide Ucapan 17 Agustus Dalam Bahasa Arab, Lengkap dengan Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.