Berita Viral

HEBOH Video Oknum Polantas di Medan Minta Uang Rp100 Ribu ke Pengendara Motor 'Masalah Selesai'

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa pelaku dalam video tersebut merupakan anggotanya.

Editor: pairat
ISTIMEWA
OKNUM POLANTAS PUNGLI - Foto ilustrasi Polantas Medan. Oknum Polantas di Medan minta uang ke pengendara motor Rp100 ribu sebagai uang damai di empat. 

SRIPOKU.COM - Baru-baru ini beredar rekaman video yang memperlihatkan oknum Polantas di Medan yang meminta uang Rp100 ribu ke pengendara motor, masalah dianggap selesai.

Video tersebut direkam langsung oleh seorang pengendara sepeda motor yang diduga menjadi korban pungli yang dilakukan oknum polisi lalu lintas, lalu membagikannya ke media sosial TikTok hingga menjadi viral.

Dalam video tersebut, tampak oknum polisi bernegosiasi dengan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Alih-alih ditilang secara resmi, petugas justru meminta uang sebesar Rp100 ribu untuk menyelesaikan pelanggaran di tempat.

ILUSTRASI - Kini pengendara yang ditilang bisa meminta surat tilang warna biru kepada petugas polisi lalu lintas yang menilang
ILUSTRASI - Kini pengendara yang ditilang bisa meminta surat tilang warna biru kepada petugas polisi lalu lintas yang menilang (WARTA KOTA)

Baca juga: Viral Mahasiswa di Palembang Ngamuk Tendang Pembatas Jalan, Tak Terima Kena Tilang Polisi

Menanggapi video viral tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa pelaku dalam video tersebut merupakan anggotanya.

“Memang itu personel kami, anggota Satlantas Polrestabes Medan. Saat ini kejadian tersebut masih didalami oleh Paminal Polrestabes Medan.

Dalam video itu terdengar petugas menyampaikan, kasih uang Rp100 ribu, permasalahan selesai’,” ujar AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pemuda, tepatnya di Jalan Bandung VI, Kecamatan Medan Kota.

Menurut Made, pengendara sepeda motor tersebut memang melanggar aturan lalu lintas.

Ia tidak membawa surat kendaraan lengkap dan penumpangnya tidak mengenakan helm.

“Pelanggaran awalnya adalah penumpang tidak menggunakan helm. Setelah diperiksa, pengendara juga tidak memiliki SIM dan STNK.

Yang bersangkutan hanya membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Sumut,” jelasnya.

KLARIFIKASI KASATLANTAS MEDAN
KLARIFIKASI KASATLANTAS MEDAN - Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membenarkan kejadian itu terkait video viral terhadap anggotanya telah menyebar di akun media sosial Tiktok, Selasa (5/8/2025)

Baca juga: FAKTA Viral Momen ada Polisi Ditilang Polisi yang Disoraki Warga, Kapolsek: Beli Nasi Jaga Tahanan!

Namun demikian, Made menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pungli, anggota tersebut akan menerima sanksi tegas.

“Jika terbukti, yang bersangkutan akan dikenai sanksi, termasuk penempatan khusus seperti demosi dan pemindahan dari Satlantas Polrestabes Medan,” tambahnya.

Usai kejadian, pengendara tersebut tidak ditilang secara resmi, tetapi hanya diminta membayar Rp100 ribu kepada petugas.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved