Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina Segera Ditahan Kejagung, Divonis Sejak 2019 Karena Ucapan Ini

Anang menegaskan karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.

Editor: Fadhila Rahma
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
FITNAH JK - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). Silfester Matutina divonis bersalah imbas dugaan fitnah ke Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. 

SRIPOKU.COM - Imbas dugaan fitnah ke Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina akan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Silfester Matutina sudah divonis bersalah oleh Kejagung RI sejak 2019.

Selama 6 tahun itu, Kejagung belum juga mengeksekusi Silfester Matutina.

Kejagung pun buka suara terkait belum ditahannya Silfester Matutina.

Solmet yang diketuai Silfester Matutina merupakan organisasi (organ) relawan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada masa pemilu yang lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Dia mengatakan jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.

 "Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau nggak diundang ya silahkan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Anang menegaskan karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.

"Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua," ujarnya. 

Di sisi, pada hari ini, Silfester diperiksa di Polda Metro Jaya terkait laporan tentang dugaan pencemaran nama baik Jokowi dalam kasus tuduhan ijazah palsu.

 Adapun Silfester diperiksa bersama dengan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan dan beberapa pengurus lainnya.

 "Hari ini saya, Silfester Matutina, bersama Ketua Peradi Bersatu, Pak Boy, dan juga Bang Ade, Sekjen Peradi Bersatu, dan Bang Lechumanan sebagai Wakil Ketua Peradi Bersatu dan juga pelapor," ujarnya di Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan.

Ia menjelaskan dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi. Silfester juga menegaskan tuduhan soal ijazah palsu terhadap Jokowi tidak terbukti.

 Menurutnya, para terlapor dalam kasus ini akan disanksi pidana. Ada 12 orang yang disebut sudah menjadi terlapor di antaranya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo; ahli digital forensik, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma.

Sumber:
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved