Berita Silfester Matutina

FAKTA Silfester Matutina Disebut Bohong Besar, Lisa Jusuf Kalla : tak ada Pertemuan Perdamaian

Muchlisa Kalla menuding Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina pembohongan publik.

Editor: Welly Hadinata
Kompas.com
NGAKU SUDAH BERDAMAI - Kolase Jusuf Kalla (kiri) dan Silfester Matutina (kanan). Silfester Matutina, menyatakan dirinya telah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait kasus pencemaran nama baik yang membawanya pada vonis 1,5 tahun penjara. 

SRIPOKU.COM - Muchlisa Kalla anak sulung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, memberikan tanggapannya terkiat pernyataan Silfester Matutina.  

Muchlisa Kalla menuding Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina pembohongan publik.

"Tidak pernah ada pertemuan. Kami tidak mengenal dia secara pribadi,” tegas wanita dipanggil Lisa ini.

JK sapaan akrab Jusuf Kalla menanggapi klaim Silfester Matutina.

Silfester menyebut pernah bertemu dan berdamai secara pribadi dengan JK.

Baca juga: JEJAK Silfester, Pentolan Relawan Jokowi yang Pernah Hina Jenderal Kopassus & Emosi ke Rocky Gerung

ANAK JUSUF KALLA - Sosok Muchlisa Kalla anak sulung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Muchlisa Kalla menuding Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina pembohongan publik.
ANAK JUSUF KALLA - Sosok Muchlisa Kalla anak sulung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Muchlisa Kalla menuding Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina pembohongan publik. (Instagram)

Melalui juru bicaranya, Husain Abdullah, JK dengan tegas membantah pernyataan Silfester.

Husain menyebut Silfester bohong besar. “Pak JK tidak pernah mengenal, apalagi bertemu dengan Silfester Matutina," ujar Husain Abdullah, Senin (4/8/2025).

Pengakuan Silfester tidak benar dan menyesatkan.

Pernyataan itu disampaikan setelah Silfester klaim telah menjalin komunikasi dan mencapai kesepakatan damai dengan JK.

Kini Silfester berurusan hukum akibat kasus fitnah terhadap JK.

Silfester bahkan menyebut beberapa kali bertemu langsung tokoh senior Partai Golkar tersebut.

Kasus Silfester Matutina kini sedang ramai

Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019.

Namun hingga kini pria kelahiran Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur, 19 Juni 1971 itu belum ditahan.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran dalam Pilpres 2024 itu belum menjalani hukuman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah inkrah.

Inkrah adalah berkekuatan hukum tetap. Inkrah putusan pengadilan tidak dapat diajukan banding atau kasasi lagi.

Putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai pemutus tertinggi bersifat final.

Tidak ada alasan untuk menunda penahanan pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Kasus fitnah Jusuf Kalla pada 2017

Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017.

Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla" kata Silfester dalam orasi itu. 

Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Anies - Sandiaga berpasangan dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Silfester juga mengatakan JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.

Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum JK, Muhammad Ihsan, mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester. 

Namun muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan, untuk melaporkan Silfester. 

"Desakan keluarga membuat pak JK tak bisa menolak. Akhirnya pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.

Divonis 1,5 tahun pada 2019

Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, Silfester telah diundang kembali kemarin terkait kasusnya. 

“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.

Silfester siap jalani hukuman

Sementara itu, Silfester mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut dan menyebut tak ada masalah berarti yang perlu dikhawatirkan.

“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester saat ditemui Kompas.com seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

Ketika ditanya apakah dirinya siap ditahan, Silfester menjawab singkat.

“Enggak ada masalah," kata dia. 

Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, menegaskan hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel menyatakan Silfester segera dieksekusi.

“Belum ada suratnya,” ucap Ade.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok Muchlisa Kalla Anak Sulung Jusuf Kalla, Tuding Silfester 'Pembohong'

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved