Daftar 4 Merek Beras Premium yang Terbukti Oplosan, Petinggi Pabrik Jadi Tersangka

Berikut ini daftar 4 merek beras premium yang terbukti oplosan atau tidak sesuai standar mutu pada label kemasan

Editor: adi kurniawan
ardi/tribunsumsel.com
SIDAK BERAS - Wabup Banyuasin, Netta Indian, ketika mengecek produk beras premium Sania dan Sovia milik PT Wilmar, Kamis (17/7/2025). Berikut ini daftar 4 merek beras premium yang terbukti oplosan atau tidak sesuai standar mutu pada label kemasan 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini daftar 4 merek beras premium yang terbukti oplosan, setelah Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan kejanggalan beras yang diproduksi dan diedarkan PT Padi Indonesia Maju (PIM).

Keempat merek beras yang dianggap janggal itu adalah Sania, Fortune, Sovia dan Siip. 

Temuan itu muncul setelah penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Petugas Pengambil Contoh (PPC) mengambil sampel di satu lokasi di kantor gudang PT PIM di Serang, Banten. 

Penyidik melakukan uji laboratoris di laboratorium penguji balai besar pengujian standar instrumen pascapanen pertanian terhadap barang bukti yang telah disita penyidik.

Penyidik mengambil sampel beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang didapat dari beberapa lokasi pasar tradisional dan retail modern.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, PT PIM memproduksi keempat merek beras tersebut di Serang, Banten. 

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan merek beras premium Sania, Fortune, Sovia, dan Siip, tidak sesuai standar mutu pada label kemasan," kata Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Dalam proses penyidikan, Satgas Pangan Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang terkait kasus tersebut.

Uji laboratorium menyebutkan, hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128 2020 yang ditetapkan dalam Permentan nomor 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.

Penyidik telah memberi teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada 8 Juli 2025.

Namun, direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan atas temuan itu.

Ditemukan pula dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses.

Namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pemgawasan dengan baik. 

Tiga tersangka kasus tersebut merupakan petinggi PT PIM, yakni S selaku presiden direktur, AI selaku kepala pabrik, dan DO selaku kepala quality control (QC).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved