Abolisi Tom Lembong Diungkit-ungkit, Permintaan Hotman Paris Agar Sidang Ditunda Tetap Ditolak Hakim

Menyinggung-nyingung abolisi Tom Lembong, Hotman Paris minta sidang Tony Wijaya diundur. Namun, permintaan itu ditolak hakim.

Editor: Refly Permana
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025). Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris minta kejaksaan dan hakim hentikan perkara kliennya. 

SRIPOKU.COM - Sidang dugaan korupsi importasi gula tetap berlanjut meski salah satu terdakwanya, Tom Lembong, sudah diberi abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Adanya abolisi tersebut bikin mantan Menteri Perdagangan dibebaskan dari segala proses hukum meski yang bersangkutan sudah divonis penjara oleh hakim.

Ada klaster swasta di dugaan kasus korupsi ini, dimana terdakwanya berjumlah sembilan orang.

Satu dari sembilan nama tersebut adalah Tony Wijaya dari PT Angels Products.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Selasa (5/8/2025), Hotman Pars selaku kuasa hukum Tony Wijaya meminta kepada hakim agar sidang diundur.

Hotman Paris ingin adanya penundaan sidang untuk melihat lebih dulu sikap dari Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut. 

Hal itu kata Hotman Paris, karena pihaknya telah bersurat ke Kejaksaan Agung agar perkara impor gula itu dihentikan melihat adanya Keppres Abolisi Tom Lembong dalam perkara tersebut.

"Kami mohon majelis, hanya satu minggu saja diundur," minta Hotman.

Sebelum menentukan sikap, majelis hakim lantas meminta pendapat dari jaksa penuntut umum.

Kemudian dikatakan JPU perlu waktu untuk menjawab, tapi pada intinya mengapa sidang tetap dilaksanakan karena sudah diagendakan oleh majelis hakim.

"Kemudian yang kedua terkait Keputusan Presiden. Dari apa yang kita terima kemarin, kita sudah laksanakan juga," kata JPU.

Diterangkan penuntut umum Keppres Abolisi tidak implisit menyebutkan para terdakwa. 

"Hanya untuk satu orang, saudara Thomas Trikasih Lembong. Namun demikian keputusan tetap kembalikan ke majelis apakah hari ini memang ditunda atau tidak. Pada prinsipnya kami seperti itu," jelas jaksa.

Atas permohonan penundaan persidangan majelis hakim menolaknya.

"Terkait permohonan untuk satu minggu tadi, majelis juga sudah bermusyawarah dan telah mengambil sikap bahwa tidak mengesampingkan permohonan yang sudah diajukan. Namun kami tetap bersikap karena memang keppres berupa abolisi yang ditujukan hanya kepada satu orang," kata Hakim Dennie Arsan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved