Ringkasan Materi

Ringkasan Materi Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP/MTs Bab 2 Pedoman Negaraku

Ini ringkasan materi Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP Bab 2 Pedoman Negaraku Kurikulum Merdeka.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Youtube Mudah Belajar Official
ILUSTRASI RINGKASAN MATERI : Berikut ini disajikan ringkasan materi Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP/MTs Bab 2 Pedoman Negaraku Kurikulum Merdeka.(Youtube Mudah Belajar Official) 

a. UUD NRI Tahun 1945 dapat diubah sesuai ketentuan Pasal 37.
b. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) memiliki kewenangan untuk mengubahnya.
c. Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah karena memat cita-cita dan tujuan negara.

2. Kesepakatan Dasar Perubahan UUD oleh MPR:

a. Pembukaan UUD 1945 tetap dipertahankan.
b. NKRI tetap dipertahankan.
c. Sistem pemerintahan presidensial diperkuat.
d. Penjelasan dimasukkan ke batang tubuh UUD.
e. Perubahan dilakukan melalui adendum.

3. Pancasila Tetap sebagai Dasar Negara

a. Tidak berubah meskipun pasal-pasal UUD diubah.
b. Menjiwai perubahan lembaga-lembaga negara.

4. Bahaya Mengubah Pembukaan UUD 1945

a. Akan menghilangkan dasar berdirinya negara.
b. Dapat dianggap sebagai bentuk pembubaran NKRI.

5. Pelaksanaan UUD dalam Kehidupan Sehari-hari

- Di rumah: musyawarah dalam keluarga, saling menghormati, menaati aturan rumah.
- Di sekolah: mengikuti upacara bendera -> bentuk bela negara (Pasal 30 ayat 1).
- Di masyarakat: ikut siskamling, hidup rukun, menghargai perbedaan, tolong-menolong.
- Dalam demokrasi: ikut pemilu -> wujud pelaksanaan Pasal 1 ayat (2). Pasal 6A asyat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22C ayat (1).

 

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved