Ringkasan Materi

Ringkasan Materi Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP/MTs Bab 2 Pedoman Negaraku

Ini ringkasan materi Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP Bab 2 Pedoman Negaraku Kurikulum Merdeka.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Youtube Mudah Belajar Official
ILUSTRASI RINGKASAN MATERI : Berikut ini disajikan ringkasan materi Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP/MTs Bab 2 Pedoman Negaraku Kurikulum Merdeka.(Youtube Mudah Belajar Official) 

SRIPOKU.COM - Simak ringkasan materi Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP/MTs materi Bab 2 Pedoman Negaraku Kurikulum Merdeka.

Pada materi Bab 2 Pedoman Negaraku, siswa akan diarahkan untuk mempelajari tentang puisi rakyat dan teks naratif.

Untuk itu, berikut ini ringkasan materi Bab 2 Pedoman Negaraku.

Baca juga: Ringkasan Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Bab 2 : Hak dan Kewajiban Warga Negara

Baca juga: Kerangka Soal IPA Kelas 9 SMP Sistem Koordinasi, Reproduksi dan Homeostasis Manusia

A. Memahami Proses Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

A. Pengertian Konstitusi

- Konstitusi adalah hukum dasar dalam suatu negara.
- Berasal dari bahasa Inggris Constitution dan Belanda Constitutie.
- Bertujuan mengatur penyelenggaraan negara, mirip dengan tata tertib di sekolah.
- Jenis konstitusi:
a. Tertulis: disebut Undang-Undang Dasar (UUD).
b. Tidak tertulis: disebut konvensi, misalnya pidato kenegaraan
c. Presiden sebelum 17 Agustus.

B. Perumusan UUD NRI Tahun 1945

- Dimulai dari Sidang BPUPK (29 Mei - 17 Juli 1945):

a. Sidang I (29 Mei – 1 Juni 1945): membahas dasar negara.
b. Masa Reses (2) Juni - 9 Juli 1945): pembentukan Panitia Sembilan, menghasilkan Piagam Jakarta.

Sidang II (10-17 Juli 1945) : membahas bentuk negara, keuangan, pertahanan dan pernyataan kemerdekaan.

- Panitia yang terlibat:

a. Panitia Hukum Dasar (dibentuk 11 Juli 1945), ketua: Ir. Sukarno, bertugas merancang UUD.
b. Panitia Kecil (13 Juli 1945), ketua: Prof. Dr. Soepomo, menyusun batang tubuh UUD.

- Tahapan Rancangan Batang Tubuh UUD:

a. Rancangan I: 42 pasal tanpa bab
b. Rancangan II: 14 bab, pasal, aturan peralihan & tambahan.
c. Rancangan III (final) : 15 bab, 37 pasal, 6 pasal aturan peralihan, 1 pasal aturan tambahan.

C. Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

- Setelah BPUPK selesai:
- BPUPK melapor ke Jepang (18 Juli 1945)
- PPKI dibentuk pada 12 Agustus 1945 untuk mempersiapkan kemerdekaan (beranggotakan tokoh dari seluruh Indonesia)
- Proklamasi Kemerdekaan:
- Dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 setelah Jepang menyerah kepada Sekutu (15 Agustus 1945).
- Sidang PPKI (18 Agustus 1945):
- Mengesahkan UUD 1945
- Menetapkan Ir. Sukarno sebagai Presiden dan Drs. Moh,. Hatta sebagai Wakil Presiden.
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
- Perubahan penting : mengubah beberapa pasal terkait syariat Islam agar lebih inklusif:
- Piagam Jakarta diubah: "Keutuhan dengan kewajiban menjalankan syariah Islam" menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
- Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) juga disesuaikan.

B. Fungsi dan Kedudukan UUD NRI Tahun 1945

1. Sifat dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945

a. Sifat UUD NRI Tahun 1945:

- Merupakan hukum dasar tertulis paling tinggi di Indonesia.
- Bersifat singkat karena hanya memuat aturan pokok.
- Supel atau luwes, artinya dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

b. Fungsi UUD NRI Tahun 1945:

- Sebagai alat kontrol, yaitu menguji apakah peraturan yang lebih rendah sesuai dengan UUD (contohnya judical review di Mahkamah Konstitusi)
- Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
- Contoh nyata fungsi alat kontrol:
- Uji materi (judical review) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh perkumpulan ojek online karena dinilai bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.

2. Kedudukan UUD NRI Tahun 1945

- Tujuan awal dibuatnya UUD
- Untuk membatasi kekuasaan penguasa dan mencegah penindasan terhadap rakyat.
- Menjadi dasar dalam mengatur jalannya pemerintahan dan hubungan antara pemerintah dengan rakyat.

Kedudukan UUD NRI Tahun 1945:

a. Sumber hukum tertulis tertinggi dalam sistem hukum nasional.
b. Menempati posisi paling atas dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia.

- Perjalanan sejarah UUD di Indonesia:

a. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
b. Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
c. UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
d. UUD 1945 (5 Juli 1959-1999)
e. UUD NRI Tahun 1945 hasil amendemen (1999 - sekarang)
f. Empat kali amendemen UUD 1945 dilakukan pada:
- Oktober 1999, Agustus 2000, November 2001, dan Agustus 2000.
g. Hasil dari amendemen :
- Pembatasan kekuasaan presiden
- Perubahan struktur lembaga negara
- Penambahan pasal-pasal tentang HAM
- Penerapan otonomi daerah

C. Berani Menjalankan UUD NRI Tahun 1945 di Lingkungan Tempat Tinggal

1. Perubahan UUD NRI Tahun 1945

a. UUD NRI Tahun 1945 dapat diubah sesuai ketentuan Pasal 37.
b. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) memiliki kewenangan untuk mengubahnya.
c. Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah karena memat cita-cita dan tujuan negara.

2. Kesepakatan Dasar Perubahan UUD oleh MPR:

a. Pembukaan UUD 1945 tetap dipertahankan.
b. NKRI tetap dipertahankan.
c. Sistem pemerintahan presidensial diperkuat.
d. Penjelasan dimasukkan ke batang tubuh UUD.
e. Perubahan dilakukan melalui adendum.

3. Pancasila Tetap sebagai Dasar Negara

a. Tidak berubah meskipun pasal-pasal UUD diubah.
b. Menjiwai perubahan lembaga-lembaga negara.

4. Bahaya Mengubah Pembukaan UUD 1945

a. Akan menghilangkan dasar berdirinya negara.
b. Dapat dianggap sebagai bentuk pembubaran NKRI.

5. Pelaksanaan UUD dalam Kehidupan Sehari-hari

- Di rumah: musyawarah dalam keluarga, saling menghormati, menaati aturan rumah.
- Di sekolah: mengikuti upacara bendera -> bentuk bela negara (Pasal 30 ayat 1).
- Di masyarakat: ikut siskamling, hidup rukun, menghargai perbedaan, tolong-menolong.
- Dalam demokrasi: ikut pemilu -> wujud pelaksanaan Pasal 1 ayat (2). Pasal 6A asyat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22C ayat (1).

 

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved