Berita Viral
PENGAKUAN Kadishub Kesal Jadi Tersangka Padahal Sudah Setor ke Oknum Polisi di Sumut, Rp5 Juta/Bulan
Pemberian uang per bulan ini, ujar Julham merupakan permintaan penyidik agar kasus pungli parkir RS Vita Insani ditutup.
SRIPOKU.COM -Berikut pengakuan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Drs Julham Situmorang melaporkan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani atas permintaan uang Rp 200 juta agar kasus pungli yang ia hadapi lepas dari segala tuntutan hukum.
Julham secara resmi melaporkan Kanit Tipikor ke Propam Polda Sumut pada 31 Juli 2025 melalui Tim Kuasa Hukumnya, mengingat status Julham kini berada dalam penahanan Rutan Klas IIA Tanjung Gusta.
Anggota Tim Kuasa Hukum Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH menyampaikan materi laporan ini akan mereka ungkap pada proses hukum berikutnya.
"Benar klien kita Pak Julham Situmorang melaporkan adanya permintaan uang dari Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani sebesar Rp 200 juta," kata pria yang biasa dipanggil Prima ini, Minggu (3/7/2025) siang.
Berdasarkan laporan pengaduan yang dilayangkan Julham Situmorang, disebutkan bahwa selain permintaan uang Rp 200 juta yang tak disanggupi Julham, ia sudah memberikan uang setiap bulan selama Mei 2024, Juni 2024, Juli 2024 dengan masing-masing pemberian kepada penyidik sebesar Rp 5 juta.
"Pemberian uang dilakukan secara cash/tunai," kata Prima.
Pemberian uang per bulan ini, ujar Julham merupakan permintaan penyidik agar kasus pungli parkir RS Vita Insani ditutup.
Apalagi, Julham secara itikad baik sudah menyetorkan uang pungli tersebut ke kas negara sebesar Rp 48,6 juta.
"Bahwa kemudian karena saya tidak memberikan uang yang diminta sebesar Rp 200 juta yang diminta, kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Julham dalam laporan pengaduannya ke Propam Polda Sumut.
Pegawai Dishub Ikuti Jejak Julham ke Pengadilan
Polres Pematangsiantar menahan Tohom Lumbangaol, seorang pegawai di Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar selama 30 hari ke depan, sejak proses penahanan pada Rabu (30/7/2025) kemarin. Tohom turut ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar retribusi parkir RS Vita Insani.
Ditetapkannya Tohom Lumbangaol sebagai tersangka, membuatnya ikut bersama Kepala Dinas Drs Julham Situmorang ke jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandy Riz Akbar menyampaikan bahwa proses tahap dua akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
"Iya, Bang. Proses penahanan dalam dua puluh hari ke depan terhitung pada 20 Juli 2025 lalu. Proses tahap II nanti kita sampaikan ya, Bang," katanya.
| SOSOK AG Mantan Bupati Dharmasraya Dituding Menyimpang Bersama Pria di Kamar Hotel, Diamankan Massa |
|
|---|
| 'Bunda Aku Malu' Ketakutan Suami Pasca Istri SAH Kirim Papan Bunga ke Pelakor, Ancam Lapor Polisi |
|
|---|
| HEBOH Video Mantan Bupati di Padang Kepergok Ngamar Bareng Pria Diamankan Warga, Polisi Buka Suara |
|
|---|
| FAKTA Pengantin Pria Peluk Wanita Lain sampai Tinggalkan Istri di Pelaminan, Status Hubungan Terkuak |
|
|---|
| 'Salut Mbanya Bisa Sopan' Sikap Ibu Muda ke Mahasiswi Kedokteran yang Rebut Suaminya Tuai Pujian |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.