Breaking News

Berita MUBA

Suban IV Kembali Berpolemik, DPRD Muba Ajukan Peninjauan Kembali Batas Wilayah

Menyikapi pernyataan salah satu anggota DPRD Muratara, Wakil Ketua DPRD Muba Ahmadi menyebutkan keputusan itu merupakan sesuatu yang keliru.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
sripoku.com/fajeri ramadhoni
PERMENDAGRI Nomor 50/2014 - Ketua DPRD Kabupaten Muba Afitni Junaidi Gumay (kiri) dan Wakil Ketua DPRD Muba Ahmadi, menyebut Pemerintah Kabupaten Muba tetap menggunakan Permendagri Nomor 50/2014 terkait masalah batas wilayah Kabupaten Muba dan Muratara. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Baru-baru ini Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) menegaskan bahwa wilayah Suban IV secara sah dan resmi merupakan bagian dari Kabupaten Muratara, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014.

Penegasan ini keluar menyusul adanya perdebatan yang kembali mencuat terkait batas wilayah antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Berdasarkan data resmi dan pernyataan Pemerintah Kabupaten Muratara, Permendagri 76/2014 telah menggantikan Permendagri Nomor 50 Tahun 2014, yang sebelumnya menyatakan Suban IV masuk wilayah Kabupaten Muba.

Menyikapi pernyataan salah satu anggota DPRD Muratara tersebut, Wakil Ketua DPRD Muba Ahmadi menyebutkan keputusan tersebut merupakan sesuatu yang keliru. 

"Pemerintah Kabupaten Muba menghargai keputusan Mendagri. Tapi, jika ada penolakan dari Kabupaten Muba dengan terbitnya Permendagri 76/2014 sangat wajar, karena 12 ribu hektar wilayah Muba hilang. Harusnya mereka (Muratara) mengambil lahan di Kabupaten induk yakni Musi Rawas (Mura) bukan Kabupaten Muba," ujar Ahmadi Minggu (3/8/2025).

Pihaknya berharap, Kabupaten Muratara menghargai upaya yang dilakukan Kabupaten Muba untuk meminta kepada Mendagri melakukan evaluasi terhadap Permendagri 76/2014, dan melegitimasi kembali Permendagri 50/2014.

"Kami sangat menyayangkan terbitnya Permendagri 76/2014. Karena Permendagri 50/2014 sudah sesuai kesepakatan antara Kabupaten Muba dan Muratara. Tapi, 3 bulan kemudian terbit Permendagri baru, kami minta Muratara juga menghargai langkah Kabupaten Muba," katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Muba, Afitni Junaidi Gumay, menambahkan, pihaknya bersama Pemkab Muba terus berusaha agar Permendagri 76/2014 dievaluasi dan melegitimasi Permendagri sebelumya yakni 50/2014.

"Kami sudah berkirim surat kepada Presiden RI dan Kemenkopolkam. Dan alhamdulilah sudah ditanggapi dengan dilaksanakannya rakor antara Kemenkopolkam dan Wakil Gubernur Sumsel pada 30 Juli 2025 lalu. Kami berharap masalah batas wilayah Muba dan Muratara dapat menjadi atensi khusus pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri," tegasnya.

Terpisah, Plt Asisten 1 Setdaprov Sumsel, Sunarto mengimbau kepada masyarakat Muba dan Muratara bersabar dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bertanggungjawab.

"Menyikapi terkait batas wilayah Muba dan Muratara. Kami akan bekerja sesuai aturan berlaku, kami membuat telaah kepada Gubernur. Kami minta masyarakat sabar dan tenang, jangan terprovokasi dengan isu-isu yang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Diketahui, masalah kisruh tapal batas ini muncul akibat terbitnya Permendagri 76/2014 tentang batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara belum pernah dilakukan harmonisasi peraturan perundang undangan hingga saat ini oleh Kementerian Hukum. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved