Berita Muba

Dua Saudara Pengedar Narkoba Ditangkap di Muba, Polisi Sita 202 Gram Sabu

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa. 

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: Odi Aria
Dokumentasi Polisi
PENGEDAR SABU- AL (49) dan HR (43) dua saudara pengedar sabu-sabu yang digerebek Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel di sebuah rumah Jalan Sekayu - Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (13/4/2026). Sabu 200 gram ditemukan di area luar jendela dapur. 
Ringkasan Berita:
  • Aparat Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua kakak beradik berinisial AL (49) dan HR (43) di Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (13/4/2026)
  • Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa
  • Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 202 gram, tujuh bal plastik klip kosong, serta satu unit timbangan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Aparat Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua kakak beradik berinisial AL (49) dan HR (43) di Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (13/4/2026).

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa. 

Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 202 gram, tujuh bal plastik klip kosong, serta satu unit timbangan.

Dirresnarkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, mengatakan barang haram tersebut disembunyikan dengan cara yang cukup rapi untuk mengelabui petugas.

“Barang bukti sabu-sabu ditemukan di luar jendela dapur, disimpan dalam sebuah dompet. Ini menunjukkan adanya upaya untuk menghindari deteksi,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka.

Polisi juga menduga adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa salah satu tersangka, HR (43), diketahui berdomisili di Jakarta Barat.

“Ini menguatkan dugaan adanya jaringan lintas provinsi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Yulian.

Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar wilayah Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved