Berita Viral

SOSOK Jaksa Wanita yang Berani Pelototin Nikita Mirzani, Pernah Jadi Jaksa Intel di Ogan Ilir Sumsel

cekcok itu terjadi saat Inda Putri Manurung meminta terdakwa Nikita Mirzani untuk memakai baju tahanan, setelah sidang selesai

Editor: Welly Hadinata
Youtube Intens Investigasi
JAKSA ADU MULUT- Inda Putri Manurung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah jadi sorotan usai terlibat cekcok dengan Nikita Mirzani saat di ruang sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Reza Gladys, Kamis (31/7/2025). 

SRIPOKU.COM - Sosok jaksa wanita satu ini mendadak jadi sorotan publik.

Sosok itu bernama Inda Putri Manurung yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan viral usai terlibat cekcok dengan Nikita Mirzani.

Momen viral itu tereka saat di ruang sidang atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Reza Gladys, Kamis (31/7/2025).

Adapun momen adu cekcok itu terjadi saat Inda Putri Manurung meminta terdakwa Nikita Mirzani untuk memakai baju tahanan, setelah sidang selesai.

Berani debat hingga balik memelototi Nikita Mirzani yang mengamuk, jejak karir Jaksa Inda ternyata Mentereng.

Dari berbagai sumber diketahui, ia tercatat Lulusan Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Melanjutkan studi magister S2 di Universitas Muslim Indonesia, Makassar.

Inda sebelumnya sempat bertugas di Sumatera Selatan.

Inda Putri Manurung tercatat pernah menjadi Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Sumsel.

Inda dikenal tegas dan profesional dalam menangani kasus-kasus pidana khusus.

Ia juga tercatat sebagai JPU dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa Inda kini diketahui bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Duduk Perkara Cekcok dengan Nikita Mirzani

Cekcok bermula saat Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut agar rekaman percakapan yang dijadikan salah satu bukti diputar secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Bukti tersebut menurutnya dugaan adanya pihak Reza Gladys memainkan proses sidang dengan membayar JPU dan Hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved